Selasa 05 Jan 2021 13:23 WIB

Hukum Sewa Orang untuk Kerjakan Ibadah Haji

Ibadah haji tetap harus dilaksanakan sesuai akad.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Hukum Sewa Orang untuk Kerjakan Ibadah Haji (ilustrasi).
Foto: Saudi Press Agency / HO via REUTERS
Hukum Sewa Orang untuk Kerjakan Ibadah Haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Sewa menyewa tidak hanya di dalam muamalah pada jual beli. Sewa menyewa juga ada di dalam ibadah terutama dalam ibadah haji.

Dalam bukunya Ensiklopedia Fiqih Hajin dan Umrah Gus Arifin menuliskan, orang yang disewa dengan syarat sewa-menyewa seperti adanya biaya sewa menyewa, akad dan resiko dari muamalah tersebut. Maka ia boleh menggunakan semua yang diperbolehkan dari sewa-menyewa tersebut.

"Jika ada kelebihan biaya dari pelaksanaan ibadah haji maka itu menjadi haknya," katanya.

Namun, jika biaya sewa menyewa tersebut hilang dicuri dan lain-lain atau harus membayar dam karena pelanggaran ihram maka itu menjadi beban yang harus ditanggung sendiri di mana ibadah haji tetap harus dilaksanakan sesuai akad.

Mayoritas ulama Hanafi berpendapat, tidak boleh menyewa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji, seperti juga tidak boleh mengambil upah dan dalam mengajarkan Alquran. Dalam hadis riwayat Ubay bin Ka'ab RA pernah mengajar di Al Quran dan ia diberi hadiah busur panah. 

Lalu Rasulullah SAW bersabda. "Kalau kamu mau busur dari api menggantung di leher mu ya ambil saja."(HR Ibnu Majah).

Rasulullah SAW juga berpesan kepada Utsman Bin Abil Ash. "Angkatlah muadzin yang ia tidak mengambil upah atas pekerjaan adzan yaitu." (HR Abu Daud).

Mayoritas ulama Syafi'i dan Hambali serta sebagian ulama Hanafi berpendapat boleh menyewa orang untuk melaksanakan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya yang boleh diwakilkan dengan landasan hadist yang mengatakan.

"Sesungguhnya upah yang paling layak kamu ambil adalah mengajarkan kitab Allah." (HR. Bukhari).

Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat. "Boleh menyewa orang untuk melaksanakan ibadah haji berlaku baik untuk orang yang telah meninggal maupun orang yang belum meninggal." 

Ulama Maliki berpendapat, maksud menyewa orang melaksanakan ibadah haji, karena menurut mereka hanya upah mengajarkan Alquran yang diperbolehkan dalam masalah ini. Menyewa orang melaksanakan ibadah haji juga hanya boleh untuk orang yang telah meninggal dunia dan itu pun harus ada wasiat itu kalau tidak mewasiatkan maka tidak sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement