IHRAM.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat 120 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Angka tersebut terhitung sejak Januari hingga Desember 2020.
“Iya jumlah kasus kekerasan terhadap anak ada 120 sepanjang 2020,” ujar Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).
Menurut catatannya, angka itu mengalami penurunan sebanyak 34 kasus dari 154 kasus pada 2019. Tri menuturkan, ratusan anak yang mengalami pelecehan seksual ditangani dengan sejumlah pelayanan, mulai dari konseling hingga pendampingan secara hukum.
“Rata-rata kami kasih pelayanan, satu secara hukum, kedua secara konseling. Tapi ada korban yang cukup dia minta dimediasi. Jadi, ada tiga pelayanan yang kami berikan, hukum, mediasi, dan konseling,” jelasnya.
Dengan adanya kasus hingga ratusan tersebut, meski mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, Tri mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mendapati kasus kekerasan pada anak, terutama pelecehan seksual. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang takut menyampaikan laporan.
“Itu kasus yang ada laporannya di kita. Mungkin yang nggak lapor lebih banyak. Jadi, kami mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika melihat atau mendengar adanya kekerasan kepada anak dan perempuan,” kata dia.
Tri mengharapkan masyarakat tidak lagi takut atau malu mengungkap kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlebih belakangan dikabarkan Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 terkait kebiri kimia untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak.