Selasa 05 Jan 2021 20:20 WIB

122,2 Gram Kokain Diselundupkan dari Jerman Lewat Buku

Menurut polisi, kokain rata-rata dari Kolombia.

Rep: Febryan A/ Red: Ani Nursalikah
122,2 Gram Kokain Diselundupkan dari Jerman Lewat Buku. Bubuk kokain.
Foto: WordPress
122,2 Gram Kokain Diselundupkan dari Jerman Lewat Buku. Bubuk kokain.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menggagalkan pengiriman 122,2 gram narkotika jenis kokain dari Jerman menuju Jakarta. Pelaku diketahui menyamarkan pengiriman kokain tersebut dengan memasukkannya ke dalam sebuah buku. 

"Narkotika jenis kokain dari Jerman itu dikemas dalam sebuah buku warna biru yang sudah didesain untuk menyimpan kokain tersebut" kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, Selasa (5/1). 

Baca Juga

Heru menjelaskan, kokain yang dikemas dengan plastik bening itu ditempelkan di bagian tengah buku. Lalu buku itu dimasukkan ke dalam sebuah kardus warna kuning. Di dalam kardus disertakan sejumlah mainan anak untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai. 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, menduga, kokain itu sebenarnya berasal dari Kolombia. "Kokain rata-rata dari Kolombia. Bisa jadi bukan dari Jerman, tapi lewat Jerman," kata dia. 

Panjiyoga mengatakan, harga per gram kokain bisa mencapai Rp 5 juta. Jika dikalkulasikan, paket kokain dari Jerman itu nilainya sekitar Rp 611 juta. 

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial JJ. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu yang memesan kokain tersebut. 

Panjiyoga menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman kokain ini berawal dari kecurigaan petugas di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakpus, pada akhir November lalu. Ketika itu, alat x-ray mendeteksi adanya narkotika kokain dalam paket dari Jerman tersebut. 

Lalu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Paket itu diketahui diambil seseorang berinisial MSF di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2020. MSF ternyata hanya disuruh oleh JJ tanpa mengetahui isi paket tersebut. 

Berbekal keterangan MSF, aparat berhasil meringkus JJ di kediamannya. Turut diamankan barang bukti berupa kardus kuning yang berisikan kokain 122,2 gram, empat ponsel, satu buku tabungan, dan satu timbangan digital. 

Akibat perbuatannya, JJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement