IHRAM.CO.ID,KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menyatakan sebanyak 99.163 pekerja warga negara asing telah menjalani ujian saringan COVID-19 yang melibatkan 3.536 sedangkan dari jumlah tersebut sebanyak 2.079 telah dinyatakan positif dan 97.084 lagi negatif.
"Mulai 1 Desember 2020 pemerintah telah mengarahkan semua pekerja warga asing khususnya di enam negeri yaitu Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Kuala Lumpur dan Labuan untuk menjalani ujian saringan COVID-19 dan biaya ujian saringan ditanggung oleh majikan masing-masing," kata Menteri Pertahanan Malaysia, Tan Sri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Selasa (5/1).
Dia mengatakan hingga kini sebanyak 758 buah klinik telah terlibat dengan program saringan ini. "Pemerintah telah memerintahkan arahan ini mulai 1 Januari 2021 di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (Akta 342) dimana majikan yang gagal mematuhi arahan ini akan dikenakan tindakan undang-undang dan penalti," katanya.
Pada kesempatan yang sama Ismail mengatakan pemerintah telah mewajibkan tempat-tempat perniagaan di seluruh negara bagian menggunakan aplikasi MySejahtera serta meminta masyarakat untuk meng-install dan mengaktifkan aplikasi tersebut.
"Bagi kawasan yang tidak ada internet, mereka bagaimanapun bisa mencatatkan keberadaannya secara manual," katanya.
Hingga kini lebih 26.3 juta (26.334.428) pengguna telah meng-install dan mengaktifkan MySejahtera manakala lebih 1.4 juta (1.405.561) tempat perniagaan telah mendaftar dengan aplikasi ini. "Hingga semalam, sebanyak 44.607 pengguna telah meng-install aplikasi ini manakala 19 juta (19.049.731) telah menggunakan aplikasi ini bagi tujuan mencatatkan daftar masuk," katanya.
Ismail mengatakan meng-install dan mengaktifkan aplikasi MySejahtera bagi memudahkan pendeteksian kasus COVID-19.