Rabu 06 Jan 2021 07:30 WIB

Hukum Menggantikan Orang yang Melaksanakan Haji

Hukum Menggantikan Orang yang Melaksanakan ibadah Haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Menggantikan Orang yang Melaksanakan Haji. Foto: Ilustrasi Sertifikat Badal Haji
Foto: Foto : MgRol112
Hukum Menggantikan Orang yang Melaksanakan Haji. Foto: Ilustrasi Sertifikat Badal Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Pada suatu keadaan, ada orang yang menggantikan perjalanan ibadah haji orang lain. Di mana biaya perjalanan ibadah hajinya ditanggung oleh yang menyuruh menggantikan ibadah haji tersebut.

Dalam bukunya Ensiklopedia Fiqih Hajin dan Umrah Gus Arifin mengatakan, bila ada dana lebih dari anggaran yang diberikan, maka harus dikembalikan kecuali diberikan kembali oleh yang menyuruh.

Baca Juga

Dan bila yang meninggal, sakit, tertahan (ihsar) atau tersesat jalan maka ia tidak dibebani untuk mengembalikan biaya tersebut. Bila ia mengerjakan haji secara tamattu atau qiran dan diijinkan oleh yang menyuruh, maka biaya dam nya ditanggung oleh yang menyuruh.

Namun bila tidak diizinkan maka ia sendiri yang menanggung. Adapun Dam karena tertahan izhar dibayar oleh yang menyuruh, hal ini untuk mengangkat rintangan pelaksanaan ibadah haji.

Orang yang tidak mampu haji dapat diganti sama orang bersedia menggantikan dengan membayar atau menyewa orang. Gus Arifin mengatakan, orang yang disewa dengan syarat sewa-menyewa seperti adanya biaya sewa menyewa, akad dan resiko dari muamalah tersebut. Maka ia boleh menggunakan semua yang diperbolehkan dari sewa-menyewa tersebut.

"Jika ada kelebihan biaya dari pelaksanaan ibadah haji maka itu menjadi haknya," katanya.

Namun, jika biaya sewa menyewa tersebut hilang dicuri dan lain-lain atau harus membayar dam karena pelanggaran ihram maka itu menjadi beban yang harus ditanggung sendiri di mana ibadah haji tetap harus dilaksanakan sesuai akad.

Mayoritas ulama Hanafi berpendapat, tidak boleh menyewa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji,  seperti juga tidak boleh mengambil upah dan dalam mengajarkan Alquran. Dalam hadis riwayat Ubay bin Ka'ab RA pernah mengajar di Alquran dan ia diberi hadiah busur panah.

Lalu Rasulullah SAW bersabda. "Kalau kamu mau busur dari api menggantung di lehermu ya ambil saja."(HR Ibnu Majah).

Rasulullah SAW juga berpesan kepada Utsman Bin Abil Ash. "Angkatlah muadzin yang ia tidak mengambil upah atas pekerjaan adzan yaitu." (HR Abu Daud)

Mayoritas ulama Syafi'i dan Hambali serta sebagian ulama Hanafi berpendapat boleh menyewa orang untuk melaksanakan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya yang boleh diwakilkan dengan landasan hadist yang mengatakan.

"Sesungguhnya upah yang paling layak kamu ambil adalah mengajarkan kitab Allah." (HR. Bukhari).

Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat. "Boleh menyewa orang untuk melaksanakan ibadah haji berlaku baik untuk orang yang telah meninggal maupun orang yang belum meninggal."

Ulama Maliki berpendapat, maksud menyewa orang melaksanakan ibadah haji, karena menurut mereka hanya upah mengajarkan Alquran yang diperbolehkan dalam masalah ini. Menyewa orang melaksanakan ibadah haji juga hanya boleh untuk orang yang telah meninggal dunia dan itu pun harus ada wasiat itu kalau tidak mewasiatkan maka tidak sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement