IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Sebagaimana ada sholat fardhu di lima waktu khusus dan ada sunnah disyariatkan untuk orang-orang yang benar-benar mencintai Allah SWT. Begitu juga ziarah ke Baitullah (haji atau umroh) ada sunnah dan wajib.
Haji fardhu yang dikerjakan sepanjang tahun selain lima hari yaitu sembilan Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijah. Syekh Maulana Muhammad zakariyya Al Kandahlawi Rah.a mengatakan, umroh pada hari-hari itu makruh hukumnya, karena hari-hari itu khusus untuk ibadah haji.
"Selain lim hari itu, seberapa banyak hati menginginkan umrah, dipersilahkan," katanya dalam kitabnya Fadhilah Haji.
Karena hal itu merupakan satu karunia Allah SWT yang sangat besar, karena orang-orang yang sangat rindu dengan Baitullah bisa hadir setiap saat kapan saja ia menginginkannya, walaupun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki rah.a l, umroh itu hukumnya sunnah. Akan tetapi menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad Rah.a hukumnya wajib.
Oleh karena itu kata Syekh Muhammad Zakariyya paling tidak sumur hidup seseorang harus berumur satu kali bagi yang mampu, karena menurut pendapat dua Imam tersebut hukumnya wajib. Dan menurut Imam Abu Hanifah paling tidak seumur hidup melakukan umrah satu kali hukumnya sunnah muakkadah.
Ini menurut pendapat yang masyhur karena sebagian ulama Hanafiah menghukuminya wajib dan sebagian yang lain lagi menghukuminya fardhu kifayah. Oleh karena itu orang yang telah mampu atau telah sampai di sana hendaknya melakukan umrah satu kali.
Di dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 196 terdapat perintah mengenai hal itu. Artinya. "Dan sempurnakanlah haji umroh karena Allah SWT."