Jumat 08 Jan 2021 17:39 WIB

Abu Bakar Baasyir Tak Lagi Signifikan Pada Gerakan Terorisme

Pengamat: Abu Bakar Baasyir tak lagi signifikan pada gerakan terorisme

Abubakar Baasyir (berbaju putih) sebelum meninggalkan lapas Gunung Sindur, Jumat pagi, 8 Januar 2021
Foto: Anadolu Agency
Abubakar Baasyir (berbaju putih) sebelum meninggalkan lapas Gunung Sindur, Jumat pagi, 8 Januar 2021

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengamat menilai pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir tidak akan berdampak signifikan terhadap gerakan terorisme di Indonesia.

Abu Bakar Baasyir resmi bebas murni pada Jumat sekitar pukul 05.30 WIB dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Baasyir dijemput hanya oleh keluarga dan kuasa hukumnya, kemudian langsung bertolak ke Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keluarga telah menyatakan akan mendukung apabila Baasyir ingin berdakwa setelah bebas, meski menurut Abdul Rochim —putra bungsu Baasyir—, ayahnya tidak mungkin beraktivitas seperti dulu karena faktor usia dan fisik.

Seperti dilansir Anadolu Agency, pengamat terorisme Al Chaidar mengatakan bebasnya Baasyir tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan lantaran tidak lagi memiliki pengaruh signifikan.

Menurut dia, Baasyir telah ditinggalkan oleh banyak pengikutnya karena karakter Baasyir sebagai pemimpin yang “populis dan oportunis".

“Dia keluar sebagai pemimpin yang sudah tua renta, seperti keluar dari planet lalu mengambang. Tidak mengakar dan tidak mencantol ke atas,” kata Al Chaidar kepada Anadolu Agency, Jumat.

“Al Qaeda sudah tidak mau membantu lagi, akar ke bawahnya sudah hilang juga. Pengikutnya tinggal sedikit, mungkin hanya satu persen, itu pun atas nama kemanusiaan,” lanjut dia.

Al Chaidar menjelaskan, pendukung Baasyir telah banyak berpaling sejak dia meninggalkan Jemaah Islamiyah (JI) dan bergabung dengan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Sikap Baasyir yang kemudian mengkritik sistem organisasi MMI sebagai sistem Yahudi juga membuat dia kehilangan pengikut.

Baasyir setelah itu meninggalkan MMI dan mendirikan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Namun dia juga meninggalkan JAT dan berbaiat kepada Daesh sekaligus bergabung dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) setelah berkenalan dengan Aman Abdurrahman.

Keputusan Baasyir untuk berbaiat kepada Daesh membuat pendukungnya di JAT kecewa dan Al-Qaeda menarik dukungan terhadap Baasyir.

“Karena dia berafiliasi kepada ISIS yang takfiri, itu kan musuh bebuyutan Al-Qaeda. Itu mengakibatkan pengikutnya di JAT kecewa, pendukungnya terus berkurang,” ujar Al Chaidar..

Senada dengan Al Chaidar, Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrie mengatakan pengaruh Baasyir tidak lagi sesignifikan 10 tahun lalu karena kelompok-kelompok baru yang muncul memiliki strategi baru pula.

“Kelompok-kelompok baru terasa lebih taktis dan strategis dalam prinsip-prinsip dan metode perjuangan, jauh meninggalkan pikiran-pikiran Baasyir yang mungkin sudah out of date,” kata Taufik kepada Anadolu Agency.

Meski Baasyir masih dihormati sebagai seorang pemimpin spiritual, Baasyir tidak lagi berada dalam konteks komando.

Baasyir bahkan telah cukup lama tidak mengeluarkan fatwa strategis dalam agenda jihad kelompok tertentu.

“Mungkin dalam kerangka memberikan inspirasi dan motivasi, bahwa perjuangan jihad harus selalu committed, sampai usia lanjut Baasyir bisa jadi role model untuk itu,” kata Taufik.

“Tapi untuk hal-hal yang sifatnya strategi perjuangan dan dinamika jihad, rasanya sudah tidak relevan lagi,” tutur dia.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berharap Baasyir dapat memberikan dakwah yang damai setelah bebas dari masa hukuman.

Direktur Penegakan Hukum BNPT Eddy Hartono mengatakan BNPT telah berkomunikasi dengan Baasyir, keluarganya dalam program deradikalisasi dan memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, juga kewirausahaan.

“Kami berharap Baasyir dapat memberikan dakwah yang damai dan menyejukkan,” kata Eddy.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman selama lebih dari 10 tahun, dari total vonis selama 15 tahun yang dikurangi remisi 55 bulan.

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 16 Juni 2011 karena melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemimpin JAT ini dinyatakan terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Dia ditahan terkait kasus ini pada Agustus 2010.

Sebelumnya, Baasyir juga pernah divonis dua tahun enam bulan karena terkait dengan serangan bom Bali 2002. Dia kemudian bebas pada Juni 2006.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement