Senin 11 Jan 2021 14:01 WIB

Tanggapan Mandiri Syariah Soal Viral Tagar Boikot

Mandiri Syariah disebut membekukan rekening keluarga Habib Rizieq Shihab.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Tanggapan Mandiri Syariah Soal Viral Tagar Boikot. Seorang nasabah tengah mengaskses ponsel di digital  branch Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta (09/10). PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berhasil meraih laba melampaui Rp1,07 triliun, naik signifikan 22,66% yoy per September 2020. Serta mencatatkan dana pihak ketiga (DPK) di angka Rp106,12 triliun, naik 17,26% dan menjadikan nilai aset Mandiri Syariah mencapai Rp119,43 triliun per September 2020.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Tanggapan Mandiri Syariah Soal Viral Tagar Boikot. Seorang nasabah tengah mengaskses ponsel di digital branch Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta (09/10). PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berhasil meraih laba melampaui Rp1,07 triliun, naik signifikan 22,66% yoy per September 2020. Serta mencatatkan dana pihak ketiga (DPK) di angka Rp106,12 triliun, naik 17,26% dan menjadikan nilai aset Mandiri Syariah mencapai Rp119,43 triliun per September 2020.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) merespons tagar #BoikotMandiriSyariah yang ramai di media sosial sejak Ahad (10/1) malam. Mandiri Syariah disebut membekukan rekening keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab secara sepihak.

Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Ivan Ally menyampaikan, Mandiri Syariah senantiasa tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan seluruh operasional perbankan. Termasuk dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah.

Baca Juga

"Mandiri Syariah hanya akan melakukan pembekuan sementara rekening nasabah berdasarkan permintaan lembaga yang berwenang, bukan atas inisiatif bank," kata Ivan kepada Republika.co.id, Senin (11/1).

Lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank, antara lain aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, KPK, petugas pajak, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement