IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) merespons tagar #BoikotMandiriSyariah yang ramai di media sosial sejak Ahad (10/1) malam. Mandiri Syariah disebut membekukan rekening keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab secara sepihak.
Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Ivan Ally menyampaikan, Mandiri Syariah senantiasa tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan seluruh operasional perbankan. Termasuk dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah.
"Mandiri Syariah hanya akan melakukan pembekuan sementara rekening nasabah berdasarkan permintaan lembaga yang berwenang, bukan atas inisiatif bank," kata Ivan kepada Republika.co.id, Senin (11/1).
Lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank, antara lain aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, KPK, petugas pajak, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).