IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Menziarahi kubur nabi sama pentingnya dengan rukun dan wajib haji pada ibadah umrah. Maka dari itu Imam Nawawi rah.a merupakan pemuka madzhab Syafi'i rah.a menulis dalam kitabnya, mansik, bahwa apabila seorang selesai dari ibadah hajinya hendaknya ia pergi ke Madinah Munawaroh dengan niat dan ziarah kubur nabi SAW.
"Karena ziarah kubur Nabi SAW termasuk ibadah yang mendekatkan seorang hamba dengan Allah SWT. Dan merupakan usaha untuk mencapai kesuksesan," kata Imam Nawawi seperti dikisahkan Syekh Muhammad Zakariyya dalam kitabnya Fadhilan Haji.
Di dalam kitab Anwar Shathi'ah dituliskan mengenai madzhab Imam Malik rah.a bahwa menziarahi kubur Nabi SAW adalah suatu sunnah yang secara syariat dikehendaki dan dianjurkan, dan merupakan satu wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Qadhi Iyadh rah.a seorang ulama mazhab Maliki menuliskan di dalam kitabnya Asy Syifa bahwa menziarahi kubur Nabi SAW adalah sunnah yang disepakati oleh semua ulama, bahkan sebagian ulama Maliki mengatakan wajib.
Sebagaimana Qasthalani telah menukil pendapat Abnu Imran Farisi di dalam kitab Mawahid. Dalam kitab Mughni kitab madzhab Hambali yang masyhur, tertulis bahwa menziarahi kubur Nabi SAW adalah musthab, karena Ibnu Umar telah meriwayatkan sabda Nabi yang berbunyi.
"Barangsiapa yang menunaikan haji lalu menziarahi kuburku seakan-akan ia menziarahiku pada masa hidupku."
Di dalam hadits yang lain disebutkan. "Barangsiapa yang menzirahi kuburku, maka wajib baginya syafaat ku."
Dan Imam Ahmad bin Hanbal rah.a meriwayatkan hadis yang berbunyi. "Barangsiapa yang mengucapkan salam kepadaku di sisi kuburku, pasti aku menjawab salamnya."
Dalam kitab Syarah Kabir, sebuah kitab yang sangat penting dalam mazhab Hambali tertulis bahwa apabila seorang selesai menunaikan haji, dimusthabkan menziarahi kubur Nabi.