IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Mengasihani orang yang telah terbukti bersalah dan kemudian divonis bersalah sejatinya adalah dilarang Islam. Ajaran Islam secara eksplisit melarang setiap hamba untuk mengasihani jenis manusia tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah An-Nur ayat 2 berbunyi: “Az-zaniyatu wa az-zaaniy fajlidu kulla wahidin minhuma mi-ata jaldatin, wa laa ta’khudzkum bihima ra’fatun fi dinillahi in kuntum tu’minuna billahi wal-yaumil-akhiri wal-yasyhad adzabahuma thaaifatun minal-mu’minina,”.
(Peremuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera. Dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya dan (itu dapat) mencegah kamu untuk (menjalankan agama Allah. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman).
Orang yang bersalah, siapapun ia, tidak layak untuk dibela kesalahannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Waymullahi law anna Fathimata bintu Muhammadin saraqat laqatha’tu yadaha,”. Yang artinya: “Demi Allah, bahkan jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,”.
Larangan mengasihani orang yang dijatuhi hukuman (hudud) itu demi mencegah pengaruh dari rasa kasihan itu, baik mengabaikan hudud, meringankan, atau menunda-nundanya. Semua itu adalah tindakan fisik, sedangkan mencegah keinginan melakukannya adalah termasuk perbuatan hati.