IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan dana kelolaan haji pada 2020 meningkat 15 persen dari tahun sebelumnya. Di tahun ini, BPKH memiliki target memperbanyak pengelolaan dana haji ke arah investasi.
Anggota badan pelaksana bidang keuangan dan manajemen risiko BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyebut di tahun 2020 instrumen investasi berada di angka 69,57 persen atau senilai Rp 99,53 triliun. Sementara untuk penempatan perbankan syariah nilainya mencapai Rp 43,53 triliun, atau 30,43 persen.
"Angka instrumen ini harus 70:30 tahun 2021 akhir. Pengelolaan lebih bergeser ke instrumen investasi dibanding perbankan. Kita ingin mendapat return atau penghasilan yang lebih baik," kata dia dalam kegiatan media briefing yang dilakukan daring, Rabu (13/1).
Tahun 2020 lalu, BPKH berhasil mengelola dana haji hingga mencapai Rp 143,1 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2019 senilai Rp 124,32 triliun.
Di tahun 2020 ini, Acep juga menyebut angka akumulasi pendaftar lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan pandemi yang melanda Indonesia bahkan dunia.
"Akumulasi pendaftar haji khusus juga lebih sedikit. Namun pendaftar reguler tetap tinggi, yakni 410.927 calon jamaah dari target 324,162. Akumulasi pendaftar keduanya secara total mencapai total target yang diberikan DPR," lanjutnya.
Terkait pembatalan keberangkatan calon jamaah haji disebut masih dalam batas normal, yakni maksimum rata-rata 40 ribu orang.
Di tahun 2020, pembatalan haji reguler mencapai angka 35.103 orang,dengan n nilai pengembalian Rp 882,03 miliar. Sementara untuk haji khusus, terjadi pembatalan sebanyak 2.610 orang dengan pengembalian mencapai 11,03 juta dolar AS.
"Selain pendaftaran yang mencapai target, pembatalan berjalan standar. Tidak drastis. Karena hal ini, jumlah saldo dana yang dikelola PKH bisa meningkat," lanjut Acep Jayaprawira.