Senin 18 Jan 2021 07:00 WIB

Kemenag Dorong Distribusi ZIS Bantu Korban Gempa dan Banjir

ZIS diminta Kemenag distribusikan bantuan untuk korban gempa dan banjir.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Kemenag Dorong Distribusi ZIS Bantu Korban Gempa dan Banjir. Foto ilustrasi: Pemandangan umum tempat penampungan sementara bagi orang-orang yang meninggalkan rumah mereka setelah gempa bumi berkekuatan 6,2 skala richter di Mamuju, Sulawesi Barat, Indonesia, 17 Januari 2021. Sedikitnya 73 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka setelah gempa bumi 6,2 skala Richter melanda pulau Sulawesi pada 15 Januari.
Foto: EPA-EFE/IQBAL LUBIS
Kemenag Dorong Distribusi ZIS Bantu Korban Gempa dan Banjir. Foto ilustrasi: Pemandangan umum tempat penampungan sementara bagi orang-orang yang meninggalkan rumah mereka setelah gempa bumi berkekuatan 6,2 skala richter di Mamuju, Sulawesi Barat, Indonesia, 17 Januari 2021. Sedikitnya 73 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka setelah gempa bumi 6,2 skala Richter melanda pulau Sulawesi pada 15 Januari.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Beberapa wilayah di Indonesia kini dilanda banjir dan gempa. Bencana banjir terjadi di Sumedang dan beberapa Kabupaten di Kalimantan Selatan, sementara gempa melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa.

Baca Juga

Hal ini menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut, disebutkan korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Lebih lanjut, ia menyebut fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

"Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan termasuk dalam golongan fakir antara lain, orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (18/1).

Banjir yang terjadi di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa skala 6,2 SR di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karenanya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak.

“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” kata pria yang juga anggota BAZNAS mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 Bab 2 pasal 4 ayat 4.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement