IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa wilayah di Indonesia kini dilanda banjir dan gempa. Bencana banjir terjadi di Sumedang dan beberapa Kabupaten di Kalimantan Selatan, sementara gempa melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa.
Hal ini menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut, disebutkan korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Lebih lanjut, ia menyebut fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan termasuk dalam golongan fakir antara lain, orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (18/1).
Banjir yang terjadi di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa skala 6,2 SR di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karenanya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak.
“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” kata pria yang juga anggota BAZNAS mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 Bab 2 pasal 4 ayat 4.