Rabu 20 Jan 2021 09:01 WIB

Pembunuhan Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

FPI Laporkan Pembunuhan Laskarnya ke Mahkamah Internasional.

Anggota keluarga korban laskar FPI saat tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12). Kedatangan Anggota keluarga laskar FPI tersebut dalam rangka mencari keadilan atas bentrokan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 antara Polisi dengan Laskar FPI yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember, menyoroti pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik yang menyebut bahwa enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) tertawa saat peristiwa baku tembak dengan polisi. Pernyataan Taufan Damanik dianggap sangat subjektif dan tidak berimbang dan dinilai menyudutkan enam almarhum tersebut.

"Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM yang justru menyudutkan enam korban pelanggaran HAM berat, semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua Komnas HAM," ujar Anggota Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember, Hariadi Nasution dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Seharusnya, Komnas HAM menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia. Tentunya dengan menjaga kredibilitas dan independensi. 

Sementara konstruksi narasi yang dibangun oleh Taufan Damanik adalah sangat subjektif dan berat sebelah. Hal ini terlihat dari pernyataannya terkait kasus meninggalnya enam Laskar FPI.

photo
Keterangan foto: Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (ANTARA/M Ibnu Chazar)
 
"Sehingga Komnas HAM dibawa oleh saudara Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators," keluh Hariadi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement