IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Jamaah haji dan umroh diwajibkan untuk berihram sebagai pertanda dimulainya ibadah mereka. Berihram tidak boleh dilakukan di sembarang tempat, terdapat tempat-tempat tertentu untuk berihram.
Dalam buku Petunjuk Bagi Jamaah Haji dan Umrah karya Tholal bin Ahmad Al-Aqil dijelaskan, Nabi Muhammad SAW pernah menentukan lima tempat untuk dapat memulai ihram (miqat) darinya. Maka diwajibkan bagi yang hendak berumrah maupun berhaji, mengambil miqatnya di lima tempat berikut:
Pertama, Dzulhulaifah. Dzul Hulaifah adalah miqatnya penduduk Madinah dan orang-orang yang datang melewatinya. Tempat ini sekarang dinamakan Bir Ali, yakni sekitar 450 kilometer (km) dari Kota Makkah Al-Mukarramah.
Kedua, Al-Juhfah. Al-Juhfah adalah miqatnya penduduk Syam, Maghribi, Mesir, dan orang-orang yang melewatinya. Tempat ini berada di dekat Kota Rabiq. Banyak manusia yang berihram dari Rabig ini sekarang. Jauhnya sekitar 183 km dari Kota Makkah.
Ketiga, Qornul Manazil. Qornul Manazil adalah tempat miqatnya penduduk Najed dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang tempat ini dinamakan Sail Al-Kabir. Lokasinya sekitar 183 km dari Kota Makkah.
Keempat, Yalamlam. Yalamlam adalah miqatnya penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang manusia berihram dari Assa’diyah, yaitu 92 km dari Kota Makkah.
Kelima, Dzat Irqin. Dzat Irqin adalah miqatnya penduduk Irak dan orang-orang yang melewatinya. Lokasinya sekitar 94 km dari Kota Makkah.
Adapun kewajiban bagi jamaah haji maupun umrah jika melewati tempat-tempat tersebut adalah berihram. Bagi yang melampaui dengan sengaja tanpa berihram, maka diwajibkan baginya kembali ke tempat itu untuk berihram darinya. Karena jika tidak, maka kewajiban Dam seekor kambing disembelih di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.