Sabtu 23 Jan 2021 11:29 WIB

Dana Zakat Dipakai untuk Penanganan Bencana, Bolehkah?

Para korban bencana dapat dianalogikan sebagai asnaf zakat, yakni fakir miskin.

Zakat/Ilustrasi
Foto: ROL/Mardiah
Zakat/Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi Muslimin. Dalam Alquran surah at-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menggariskan siapa saja golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang terbujuk hatinya, para budak, orang-orang yang berutang dan orang-orang (yang berjuang) di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan ayat itu, korban bencana tidak disebutkan secara spesifik sebagai salah satu asnaf zakat. Meskipun demikian, penyalur zakat dapat melihat pada kondisi di lapangan.

Baca Juga

Mengutip buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Jilid III terkait fikih kebencanaan, biasanya para penyintas bencana berasal dari macam-macam kondisi. Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa mereka berhak mendapatkan bagian dari dana zakat. Dalam hal ini, mereka dapat dianalogikan sebagai golongan fakir dan miskin.

Itu dengan pertimbangan bahwa korban bencana berada dalam situasi yang sangat membutuhkan pertolongan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut mayoritas ulama: orang-orang yang berada dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.

Dari keterangan di atas, kiranya sudah dapat dipahami bahwa penyaluran dana zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan, dana zakat tersebut diambilkan dari bagian fakir-miskin. Di samping itu, boleh juga dana itu diambil dari bagian orang yang berhutang. Sebab, boleh jadi para korban bencana demi memenuhi kebutuhan dasarnya harus berutang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement