RUU baru ini diharapkan dapat diserahkan ke Majelis Nasional pada bulan Februari. Meski demikian, RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.
Kebijakan ini nantinya mengizinkan negara ikut campur di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk administrasi masjid. Negara juga dapat mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.
Undang-undang 2004 melarang penggunaan atau tampilan terbuka simbol agama di sekolah-sekolah Prancis, tetapi tidak berlaku di universitas. UU ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan di rumah kepada anak-anak.
Nantinya, RUU ini juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lainnya. RUU itu juga mensyaratkan adanya pendidikan sekularisme bagi semua pejabat publik.
https://www.aa.com.tr/en/europe/france-commission-approves-bill-targeting-muslims/2120815