IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Para ulama telah mengklasifikasikan hijrah secara syar’i (hijrah syar’iyyah) menjadi dua jenis, yaitu hijrah secara fisik dan hijrah secara non fisik. Hijrah merupakan perintah Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW.
Isnan Ansory, Lc, M.Ag melalui bukunya "Hijrah dalam Perspektif Fiqih Islam" menjelaskan, maksud dari hijrah secara fisik adalah dengan meninggalkan secara fisik suatu negri menuju negeri lainnya dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.
"Di mana hijrah untuk makna ini dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu hijrah Islam, hijrah dari wilayah kafir dan hijrah dari wilayah maksiat.
Maksud dari hijrah Islam adalah perintah untuk hijrah meninggalkan kota Makkah menuju wilayah yang ditunjuk oleh Nabi SAW untuk dijadikan sebagai tempat berhijrah. Hijrah jenis ini, kata Isnan tidak lagi berlaku setelah dibebaskannya kota Makkah oleh Rasulullah dan para sahabatnya pada tahun 8 Hijriyyah.
"Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut: Ibnu Abbas ra ia berkata Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada lagi hijrah setelah kemenangan (Makkah) akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan berangkat berjihad, berangkatlah.” (HR. Bukhari).
Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied menjelaskan bahwa hijrah jenis ini terjadi pada masa Rasulullah dalam empat fase.
Hijrah pertama, yaitu hijrahnya para shahabat menuju negri Habasyah (Ethiopia), untuk menghindari tindakan orang-orang kafir yang menyakiti umat Islam di Mekkah.
Dalam perjalanan hijrah pertama ini, Rasulullah SAW tidak ikut serta. Hijrah kedua, yaitu hijrahnya Rasulullah beserta para sahabat dari kota Mekkah menuju Yatsrib (kota Madinah).
Hijrah kedua ini menjadi fase dibangunnya pondasi pemerintahan Islam dalam rangka menegakkan aturan-aturan syariah. Di mana ayat-ayat Alquran yang menjadi dasar-dasar hukum Islam, banyak turun pada fase ini seperti turunnya surat-surat yang panjang al-Baqarah, Ali-Imran, an-Nisa’, al-Maidah.
Hijrah ketiga, yaitu hijrahnya kabilah-kabilah. Arab disekitar Madinah untuk memeluk Islam dan belajar tentang ajaran Islam langsung dari Rasulullah SAW untuk kemudian mereka bisa kembali kepada kabilahnya masing-masing setelah dirasa cukup mendapatkan bekal ilmu dar Rasulullah.
"Hijrah inilah yang dilakukan oleh sebagian shahabat seperti Abu Musa al-Asy’ari, Abu Dzar al-Ghifari, Thufail bin Amr ad-Dausi dan lainnya.
Dari Abu Musa al-Asy’ari - ra telah sampai kepada kami berita tempat hijrahnya Nabi SAW saat kami sedang berada di Yaman. Maka kami berlayar dengan sebuah perahu yang mengantarkan kami sampai kepada raja Najasyi di negeri Habasyah. Kami pun berjumpa dengan Ja'far bin Abu Thalib lalu kami tinggal bersamanya hingga kami kembali ke Madinah dan berjumpa dengan Nabi ketika terjadi kemenangan di perang Khaibar. Kemudian Nabi bersabda:
“Bagi kalian wahai para penumpang perahu, mendapat (pahala) dua kali hijrah.” (HR. Bukhari).
Dari Abu Hurairah ra berkata: Thufail bin 'Amru ad-Dausiy dan para sahabatnya mendatangi Nabi sseraya berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya suku Daus telah ingkar kepada Allah dan enggan masuk Islam, untuk itu mohonlah kepada Allah agar mereka dibinasakan.Atau dikatakan kepada Beliau; "Suku Daus telah binasa". Maka Beliau berkata: "Ya Allah, tunjukilah suku Daus dan berikanlah petunjuk kepada mereka." (HR. Bukhari Muslim).
Hijrah keempat, yaitu hijrahnya penduduk Makkah kepada Nabi SAW di Madinah, untuk selanjutnya mereka dapat kembali ke kota Makkah.