IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menegaskan prinsip pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pada prinsipnya esensi Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dan Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB adalah sama karena keduanya sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden,Jakarta, Selasa (2/2).
PPKM diberlakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021 terhadap 8 provinsi di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, sedangkan PSBB berlaku pada awal pandemi di sejumlah provinsi di Indonesia.
"PPKM mengakomodir kebijakan ke wilayah yang lebih luas, namun spesifik kepada daerah-daerah yang masuk ke dalam pertimbangan khusus dengan empat parameter nasional dan langsung di bawah pertanggungjawaban kepala daerah setempat," ucap Wiku.
Keempat parameter itu adalah daerah dengan kasus aktif di atas 15,8 persen, persentase kematian di atas 2,87 persen, persentase kesembuhan di bawah 81,35 persen dan persentase keterisianbedoccupancyrate (BOR) di atas 70 persen.
"Pembatasan kegiatan masyarakat saat ini juga diperkuat dengan strategi baru yang ditanamkan Satgas COVID-19, yaitu posko atau pos komando yang akan tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan yang dipimpin kepala desa atau lurah," katanya.
Menurut Wiku, posko tersebut beranggotakan satgas dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain.
"Fungsi prioritas posko adalah untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T hingga tingkat RT dan RW. Dengan kebijakan seperti ini diharapkan penularan COVID-19 hingga tingkat terkecil juga dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat hingga tingkat terkecil," ujarnya.
Apalagi, menurut Wiku, klaster keluarga masih menjadi sumber penularan COVID-19 sehingga penting ada pengawasan hingga lingkup terkecil, yaitu di RT dan RW.
"Satgas RT/RW ini berfungsi untuk memantau kasus COVID-19 yang terjadi di pemukiman serta memberikan pengawasan kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri sehingga klaster keluarga dapat dicegah," ucap Wiku.
Strategi posko tersebut diharapkan dapat menjadi mitigasi dari kondisi yang kita alami di beberapa daerah, yaitu bencana alam, seperti banjir dan gempa bumi.
"Dibutuhkan kolaborasi yang erat antara seluruh elemen masyarakat untuk menghadapi beban ganda yang kita alami bersama," kata Wiku.
Sebelumnya dalam rapat terbatas pada 29 Januari 2021, Presiden Joko Widodo menilai PPKM pada 11 - 25 Januari 2021 tidak berjalan efektif karena mobilitas masyarakat masih tinggi sehingga angka paparan COVID-19 di beberapa provinsi tetap tinggi.
Presiden Jokowi mengatakan implementasi pemerintah daerah tidak tegas, sedangkan untuk mengatasi COVID-19 harus betul-betul turun ke lapangan dengan cara-cara yang sederhana, misalnya dengan menyiapkan masker standar.
Pada Selasa (2/2) ini, kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 10.379 sehingga total pasien mencapai 1.099.687 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 12.848 menjadi 896.530 orang dan pasien meninggal dunia bertambah 304 sehingga total30.227 orang telah meninggal.