Hal senada disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim. Ia mengatakan menghormati dan menghargai kebijakan Arab Saudi. Kebijakan mereka semata-mata untuk menjaga keselamatan semua pihak, termasuk untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
"Mohon sabar dan keikhlasan terhadap keputusan yang ditetapkan serta tetap disiplin dalam mematuhi ptotokol kesehatan agar kondisi semakin membaik," ujarnya.
Kebijakan Arab Saudi tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari 2021. Kebijakan itu diambil dikarenakan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Arab Saudi.
Pendatang dari 20 negara termasuk Indonesia sementara waktu tidak bisa masuk ke Arab Saudi. Hanya warga Arab Saudi, diplomat, praktisi kesehatan serta keluarga mereka yang diizinkan masuk.