Kamis 04 Feb 2021 23:14 WIB

Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan

Kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada Jumat (5/2).

Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19.

"Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2).

Dia menjelaskan kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada Jumat (5/2), dan mulai berlaku pada Sabtu (6/2) di ruas jalan utama Kota Bogor.

"Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Mulai hari ini dan besok masih sosialisasi sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," kata Bima.

Ia menerangkan penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.

"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," katanya.

Bima menilai bahwa kebijakan tersebut lebih efektif untuk menekan angka penularan COVID-19, dibandingkan dengan menerapkan sistem karantina wilayah.

"Tentunya Ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu insyaallah kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI-Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” katanya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung upaya menekan tingginya mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap kendaraan.

“Akan ada 'check point'. 'Check point' akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ujarnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement