IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan memperpanjang masa jabatan seluruh RT/RW masa bakti 2018-2021 yang seharusnya berakhir pada 31 Maret menjadi 30 September seperti tertuang dalam Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021.
"Karena tidak memungkinkan melakukan pemilihan RT dan RW pada masa pandemi ini, masa jabatan seluruh RT dan RW diperpanjang," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Budi Santosa, Jumat (5/2).
Masa jabatan RT dan RW di Kota Yogyakarta ditetapkan berlangsung selama tiga tahun. Satu bulan sebelum jabatan berakhir, sudah dilakukan pemilihan RT dan RW di wilayah.
"Dengan pertimbangan kondisi pandemi pada saat ini, tidak memungkinkan melakukan pemilihan karena dikhawatirkan muncul kerumunan. Lebih baik menunda dahulu," katanya.