Jumat 05 Feb 2021 17:11 WIB

Yogyakarta Perpanjang Masa Jabatan Seluruh RT/RW 6 Bulan

Perpanjangan dilakukan karena pandemi Covid-19.

Yogyakarta Perpanjang Masa Jabatan Seluruh RT/RW 6 Bulan. Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan revitalisasi kawasan Tugu Pal Putih dengan memindahkan kabel-kabel ke dalam tanah memadukan konsep cagar budaya dengan sumbu filosofis sebagai upaya mempercantik ikon Kota Yogyakarta.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Yogyakarta Perpanjang Masa Jabatan Seluruh RT/RW 6 Bulan. Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan revitalisasi kawasan Tugu Pal Putih dengan memindahkan kabel-kabel ke dalam tanah memadukan konsep cagar budaya dengan sumbu filosofis sebagai upaya mempercantik ikon Kota Yogyakarta.

IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan memperpanjang masa jabatan seluruh RT/RW masa bakti 2018-2021 yang seharusnya berakhir pada 31 Maret menjadi 30 September seperti tertuang dalam Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021.

"Karena tidak memungkinkan melakukan pemilihan RT dan RW pada masa pandemi ini, masa jabatan seluruh RT dan RW diperpanjang," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Budi Santosa, Jumat (5/2).

Baca Juga

Masa jabatan RT dan RW di Kota Yogyakarta ditetapkan berlangsung selama tiga tahun. Satu bulan sebelum jabatan berakhir, sudah dilakukan pemilihan RT dan RW di wilayah.

"Dengan pertimbangan kondisi pandemi pada saat ini, tidak memungkinkan melakukan pemilihan karena dikhawatirkan muncul kerumunan. Lebih baik menunda dahulu," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement