IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk induk usaha atau holding yang di dalamnya terdapat BUMN yakni PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di bawah naungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendukung ekosistem pelaku usaha ultramikro.
"Untuk meningkatkan jangkauan dan kapasitas dari institusi itu dalam bentuk holding untuk melayani lebih banyak dan lebih luas segmen ultramikro,"kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/2).
Menkeu menyebutkan rencana tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari komite privatisasi di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan didukung Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK, lanjut dia, mencermati tidak ada masalah dalam pembentukan induk usaha yang mendukung ultramikro itu.
Nantinya, dalam mekanisme induk usaha tersebut, lanjut dia, akan dilakukan persetujuan right issue atau penerbitan saham baru dari BRI. Negara, kata dia, akan mengambil seluruh saham dengan mengalihkan saham seri B dari PNM dan Pegadaian kemudian diserahkan kepada BRI.
Right issue, kata dia, akan dilakukan setelah mendapat arahan dari komite privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan serta konsultasi dengan DPR RI sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perseroan.
Seluruh saham seri B Negara dalam Pegadaian dan PNM akan disetorkan kepada BRI dalam rangka partisipasi pemerintah dalam right issue BRI.
Penyetoran atau penyertaan seluruh saham seri B Negara pada Pegadaian dan PNM kepada BRI dilakukan sesuai PP 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.
Setelah transaksi right issue, BRI akan memiliki seluruh saham seri B Pegadaian dan PNM, sedangkan pemerintah masih memiliki satu lembar saham seri A Dwiwarna dalam masing-masing Pegadaian dan PNM.
Dengan begitu, lanjut dia, pemerintah masih tetap memiliki kendali terhadap Pegadaian dan PNM melalui satu lembar saham itu sehingga status dua BUMN itu berbeda dengan perusahaan anak BRI.
Sedangkan nilai transaksi, kata dia, akan didasarkan pada hasil penilaian independen kantor jasa penilai publik (KJPP) sesuai ketentuan pasar modal. Menkeu menjelaskan pembentukan holding itu tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja baik di PNM dan Pegadaian.
Sinergi itu, kata dia, juga tidak akan berdampak pada penutupan unit kerja di Pegadaian dan PNM. Bahkan, lanjut dia, dampak peningkatan profitabilitas dari sinergi itu akan diteruskan kepada nasabah contohnya dalam penurunan bunga pinjaman.
Sedangkan bagi pelaku usaha ultramikro, kata dia, holding diharapkan mempermudah akses modal khususnya bagi pelaku usaha mikro yang jumlahnya mencapai 98 persen dari total pelaku UMKM yang mencapai sekitar 60 juta. Ia mencatat sekitar 65 persen dari sekitar 54 juta pelaku usaha ultramikro (UMI) masih belum terlayani lembaga keuangan formal.