Selasa 09 Feb 2021 21:54 WIB

Kabupaten Tulungagung Mulai Berlakukan PPKM Mikro

Salah satu poin penting dalam PPKM mikro adalah soal jam malam.

Kabupaten Tulungagung Mulai Berlakukan PPKM Mikro (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabupaten Tulungagung Mulai Berlakukan PPKM Mikro (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mulai melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro demi mengendalikan risiko penularan wabah COVID-19, terhitung mulai Senin (8/2).

"Tulungagung sebenarnya tidak masuk daftar daerah yang wajib menerapkan PPKM mikro, tapi kami (memutuskan) tetap menjalankan agar bisa mengendalikan penyebaran wabah," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Tulungagung, Selasa (9/2).

Salah satu poin penting dalam PPKM mikro adalah soal jam malam. Jika sebelumnya pembatasan aktivitas malam di Tulungagung diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, kini diperpendek menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dengan memangkas jam malam ini, masyarakat lebih leluasa melakukan aktivitasnya pada malam hari. Begitu pula dengan pelaku usaha kuliner, mempunyai waktu lebih panjang menjajakan dagangannya.

Pembukaan tempat wisata juga dilakukan bertahap, dengan membuka GOR Lembu Peteng yang ditutup selama lebih dari sebulan.

"Secara efektif perubahan jam malam ini berlaku hari ini," kata Maryoto.

Untuk pemetaan zonasi penyebaran COVID-19, kini lebih dikerucutkan hingga tingkat RT. Konsekuensi dari sistem pengendalian ini, Satgas Penanganan COVId-19 akan dibentuk hingga tingkat desa.

Posko pemantauan juga akan diberlakukan di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Tulungagung, guna mengoptimalkan pemantauan di masyarakat. "Perhitungannya berbasis rumah. Bukan per individu. Perhitungan meliputi kejadian dalam tujuh hari terakhir," tutur Maryoto.

Sebuah RT akan ditetapkan menjadi zona kuning, jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus terkonfirmasi COVID-19. Kebijakan yang dijalankan adalah melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien.

Sedangkan jika ada 6-10 rumah terjadi kasus terkonfirmasi maka akan ditetapkan menjadi zona oranye. Sama seperti zona kuning, namun ditambah menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak. Sedangkan di atas 10 rumah terjadi kasus COVID-19, akan diberlakukan zona merah.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement