IHRAM.CO.ID, ANKARA – Dewan Muslim Inggris (MCB) mengajukan pengaduan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas kremasi paksa umat Islam di Sri Lanka yang meninggal karena Covid-19, Selasa (9/2) kemarin.
Bekerja sama dengan firma hukum yang berbasis di Inggris, Bindmans, MCB mengajukan pengaduan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC).
“Tidak ada negara lain yang melakukan tindakan tidak adil dan diskriminatif seperti itu. Kami sangat berharap pemerintah Sri Lanka akan mengubah kebijakannya sejalan dengan saran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," ujar Sekretaris Jenderal MCB, Zara Mohammed, dikutip di Anadolu Agency, Rabu (10/2).
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan MCB, dituliskan pula jika kebijakan yang diambil Pemerintah Sri Lanka ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Mitra di Bindmans yang mewakili MCB dan pemohon, Tayab Ali, mengatakan kremasi paksa merupakan pelanggaran kebebasan beragama serta hukum internasional.
"Kami berharap Komite Hak Asasi Manusia PBB akan mengambil tindakan segera setelah menerima pengaduan ini, dengan memberikan langkah-langkah sementara untuk menghentikan kremasi,” kata Ali.
Pada Maret tahun lalu, Kementerian Kesehatan Sri Lanka menyatakan mengubur pasien yang terpapar virus Covid-19 dapat menyebarkan virus lebih jauh. Mereka juga mengatakan jenazah pasien Covid-19, terlepas dari agama yang dianut, akan tetap dikremasi.
Meski demikian, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan kremasi adalah masalah pilihan budaya. Mereka juga menyebut mitos jika orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi memang tersebar luas, tetapi hal ini tidak benar.
LSM dan kelompok minoritas di Sri Lanka telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung yang memohon untuk menghentikan kremasi jenazah Muslim. Namun, pengadilan menolak semua petisi yang diberikan.
Sejak awal pandemi, Sri Lanka telah melaporkan 71.211 kasus positif Covid-19, dengan 370 kematian dan 65.053 pasien pulih. Data ini dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins yang berbasis di AS.
Sumber: Anadolu Agency