Senin 15 Feb 2021 06:49 WIB

Trump Lolos Pemakzulan, Pelosi: Partai Republik Pengecut

Trump Lolos Pemakzulan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Muhammad Subarkah
Perwakilan Jamie Raskin dari Maryland, tengah, menjadi emosional saat berbicara dengan sesama manajer dan asisten staf setelah Senat membebaskan mantan Presiden Donald J. Trump dari hukuman.
Foto: nytimes.com
Perwakilan Jamie Raskin dari Maryland, tengah, menjadi emosional saat berbicara dengan sesama manajer dan asisten staf setelah Senat membebaskan mantan Presiden Donald J. Trump dari hukuman.

IHRAM.CO.ID, WASHINGTON -- Ketua House of Representative Nancy Pelocy mencemooh Senat Partai Republik sebagai "pengecut" karena memilih untuk membebaskan mantan Presiden Donald Trump dari pemakzulan.

Pelosi menilai upaya Republik sangat tidak memadai dalam menghadapi kekerasan di Capitol Hill yang menewaskan lima orang.

"Apa yang kami lihat di Senat hari ini adalah sekelompok Republikan yang pengecut, yang tampaknya tidak memiliki pilihan karena mereka takut untuk mempertahankan pekerjaan mereka," ujar Pelocy.

Sebelumnya, Trump kembali lolos dari sidang pemakzulan kedua pada Sabtu (13/2) setelah pemungutan suara dalam sidang tidak mencukupi untuk memutuskan bahwa Trump bersalah terkait dugaan sebagai pemicu kerusuhan di Capitol Hill.

Sebanyak 57 senator memutuskan Trump bersalah. Sementara lainnya yakni sebanyak 43 suara, memutuskan Trump tidak bersalah.

Hasil tersebut didapatkan setelah persidangan lima hari di Capitol Hill. Untuk dapat memakzulkan, diperlukan dua pertiga suara atau dari 67 senator AS.

Ada tujuh dari 50 senator Partai Republik atau partainya Trump bergabung dengan Partai Demokrat mendukung pemakzulan Trump. Mereka adalah Richard Burr, Bill Cassidy, Susan Collins, Lisa Murkowski, Mitt Romney, Ben Sasse, dan Pat Toomey.

Pemimpin Senat Republik Mitch McConnell memilih tidak bersalah dalam voting di sidang ini. Namun, ia tidak menampik kalau Trump memang memiliki tanggung jawab secara moral dalam kerusuhan tersebut.

Donald Trump bukan kali pertama selamat dari sidang pemakzulan. Pemakzulan terhadapnya juga pernah dilakukan pada 18 Desember 2019 setelah House of Representative menyetujui pemakzulan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan dan menghalang-halangi Kongres.

Trump waktu itu diduga menggunakan kuasanya untuk memata-matai kandidat presiden 2020 Joe Biden. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement