IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2021/1442 Hijriah dengan pembatasan kuota 100 persen atau 50 persen. Pembatasan ini dibuat untuk menyesuaikan penyelenggaraan haji di masa pandemi Covid-19.
Pebimbing Ibadah Haji dari Kelompok Bimbimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU) Ustadz Rafiq Zauhari mengatakan, selain membuat rancangan BPIH dan kuota, Kemenag juga diharap membuat rancangan petugas dan pembimbing ibadah haji yang direkrut Kemenag.
"Jika tahun ini haji dijalankan dengan adanya pembatasan kuota entah itu 50 persen atau bahkan mungkin bisa jadi kurang, maka yang perlu menjadi catatan di antaranya adalah masalah porsi para petugas dan juga pembimbing ibadah haji," kata Rafiq saat dihubungi, kemarin.
Rafiq mengatakan, selama ini petugas yang direkrut Kemenag diharuskan sudah pernah berhaji. Hal itu bukan hanya untuk Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), sementara ketua kloter petugas tenaga medis ataupun paramedis tidak diharuskan sudah pernah berhaji.
Kebijakan itu kata Ustadz Rafiq pasti akan berubah sebagai konsekuensi menyesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan pihak Arab Saudi. Untuk itu Kemenag harus merekrut petugas yang profesional.
"Adanya pembatasan seperti ini kondisi bisa berubah-ubah maka harus dicarikan para petugas yang benar-benar profesional dari porsi petugas yang berpengalaman harus lebih banyak para petugas yang bisa berbahasa Arab," katanya.
Begitupun juga dengan para pembimbing ibadah haji dari KBIH, di mana rata-rata usianya sudah di atas 50 atau 60 tahun. Padahal kalau ada pembatasan kuota seperti ini yang usianya di atas 50 di atas 60 tahun tidak bisa berangkat.
"Maka harus mencari para pembimbing yang usianya kurang dari 50 kurang dari 60 tahun tapi jam terbangnya tetap tinggi profesional bisa berbahasa Arab dengan lancar," katanya.
Menurutnya, mencari tugas dengan kualifikasi seperti itu menjadi tugas Kemenag, bagaimana mencari petugas pembimbing Ibadah Haji yang usianya kurang dari 60 tahun. Karena Saudi membatasi tengah mengeluarkan kebijakan yang bisa berangkat umrah usianya maksimal 60.
"Dicarikan pebimbing yang bisa berangkat di tahun ini," katanya.
Selain itu Kemenag juga diminta mempertimbangan pembimbing ibadah haji tidak dibebani membayar ketika diberikan pilihan berangkat sesuai waktu yang diinginkan. Selama ini kata dia pembimbing diminta membayar penuh oleh Kemenag sebesar Rp 70 juta.
"Sebelumnya pembimbing itu diperbolehkan diajukan porsinya untuk berangkat di tahun yang diinginkan tapi harus membayar penuh sekitar 70 jutaan, padahal kalau sekarang negara yang membutuhkan seharusnya bisa mensubsidi. Ini di antara catatan yang mungkin perlu diperhatikan Kemenag," katanya.