Kamis 18 Feb 2021 07:34 WIB

Parlemen Prancis Setujui UU Memerangi Ekstremisme Islam

UU ini juga memberi kekuasaan pada polisi untuk menutup sekolah agama.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Prancis akan segera menggodok RUU Radikalisme Islam. Ilustrasi penghinaan rasial yang dilukis di dinding masjid di kota Saint-Étienne di Prancis tengah.
Foto: google.com
Prancis akan segera menggodok RUU Radikalisme Islam. Ilustrasi penghinaan rasial yang dilukis di dinding masjid di kota Saint-Étienne di Prancis tengah.

IHRAM.CO.ID, PARIS -- Parlemen Prancis menyatakan persetujuannya atas Undang-Undang yang bertujuan memerangi 'separatisme Islam' oleh para pengkhotbah kebencian. UU ini juga memberi kekuasaan pada polisi untuk menutup sekolah agama.

Majelis rendah Prancis memberikan suaranya untuk mendukung UU yang telah ditagih oleh pemerintah, Selasa (16/2) kemarin. UU ini dinilai menjadi sebuah balasan terhadap upaya kelompok-kelompok agama yang berusaha merusak negara sekuler ini.

Dilansir di Daily Mail, Rabu (17/2), sebelumnya rancangan undang-undang ini telah dikritik karena menstigmatisasi Muslim. Aturan ini juga dinilai memberi negara kekuatan baru untuk membatasi pidato atau khutbah dan pergerakan kelompok agama.

Namun sayang, meski menerima kritikan, undang-undang tersebut mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen di Majelis Nasional.

Partai sentris Presiden Emmanuel Macron bersatu mendukung undang-undang tersebut. 347 anggota parlemen Majelis Nasional memberikan suara mendukung, sementara 151 memilih menentang dan 65 lainnya abstain.

Saat ini, teks UU tersebut akan diserahkan ke Senat majelis tinggi, di mana partai Macron tidak memiliki mayoritas. "Ini serangan sekuler yang sangat kuat Ini teks yang sulit ... tapi perlu untuk republik," kata Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin, jelang pemungutan kemarin.

Di antara lebih dari 70 pasal terpisah, undang-undang tersebut memperluas kemampuan negara untuk menutup tempat ibadah dan sekolah agama, serta melarang pengkhotbah ekstremis.

Tak hanya itu, di tengah kekhawatiran tentang pendanaan masjid yang dilakukan oleh Turki, Qatar maupun Arab Saudi, mereka menilai diperlukan sebuah kelompok agama yang terstruktur untuk mendapatkan sumbangan asing yang besar dan akun mereka disertifikasi.

Macron dan Darmanin telah dituduh menjadi calo pemilih sayap kanan, dengan melebih-lebihkan bahaya kelompok Islamis di komunitas imigran, yang sering terpinggirkan dan ditemukan di pinggiran Kota Prancis.

Pemerintah membantah tuduhan ini dan menyebut ancaman itu nyata. Mereka lantas menunjuk pada serangan teror berulang dan apa yang disebut Macron sebagai perkembangan 'kontra-masyarakat', yang menolak sekularisme, kesetaraan dan nilai serta hukum Prancis lainnya.

Hampir 200 orang berdemonstrasi di Paris, Ahad (14/2) lalu. Mereka menentang adanya RUU tersebut dan menuduhnya sebagai alat untuk memperkuat diskriminasi terhadap Muslim. Setelah pembunuhan atas Paty, pemerintah menggunakan kekuatan yang ada untuk menutup beberapa masjid dan dua organisasi Muslim terkemuka, yakni Badan Amal Kota Baraka dan Kolektif Melawan Islamofobia di Prancis.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement