IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Wukuf di pada Arafah merupakan bagian dari rukun haji. Tidak seseorang hajinya jika tidak melaksanakan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah.
KH Ahmad Chodri Romli dalam bukunya Ensiklopedia Haji dan Umrah mengatakan, Arafah bisa juga diucapkan Arafat. Kata Arafat adalah bentuk Mufrad (singular) dengan lafadz jama (plural). Alquran menggunakan lafal jamak ini sesuai surat Al Baqarah ayat 198.
"Arafah atau Arafat adalah nama satu tempat yang diucapkan dengan lafal jamak meskipun tempatnya satu, ialah karena semua sudut di tempat itu dinamakan Arafah," katanya.
Memang ada juga ulama yang membedakan makna dengan pengertian antara dua kata itu, yakni Arafah dengan lafazh mufrad, maksudnya adalah hari Arafah, sedangkan Arafat dengan lafadz jama (plurar) maksudnya adalah tempat, yaitu kawasan bumi Arafah yang menjadi tempatnya jamaah haji melakukan wukuf.
Arafah adalah nama sebuah tempat, Tanah Lapang yang datar gersang dan tandus sekitar 25 km ke arah Timur Kota Makkah dengan luas kurang lebih 3,5 × 3,5 Km atau mencapai 17,9 KM persegi. Sumber lain menyebutkan bahwa luas bumi Arafah sekitar 2 × 4 KM atau sama dengan 800 hektar.
"Sehingga jika dihitung rata-rata setiap 1 meter persegi ditempati 1 orang, maka Arafah akan mampu menampung sebanyak 8 juta jamaah haji," katanya.
Di sebelah timur berbatasan dengan pegunungan sebelah utaranya membujur rangkaian bukit-bukit setinggi 200 kaki yang dinamakan Bukit Arafah. Sebelah barat adalah lembah (Wadi) Urunah dan di bagian selatannya adalah Jabal Rahmah.
Untuk diperhatikan bahwa Jabal Rahmah termasuk wilayah arafah. Sedangkan lembah urunan bukan bagian dari Arafah, sehingga melakukan wukuf urunan dianggap tak sah. Sementara itu Padang Arafah adalah tanah halal (bukan termasuk tanah haram) dan lembah Urunah itulah yang membatasi arafah dengan tanah Haram Makkah.
"Jadi, Arafah adalah termasyhur tempat menunaikan manasik haji di luar batas tanah haram yang disucikan," katanya.