IHRAM.CO.ID,TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang memusnahkan 3.140 botol minuman keras (miras) hasil razia selama tahun 2020 oleh aparat gabungan bersama Kepolisian dan TNI.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra mengatakan pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen Pemkot untuk penegakan aturan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. "Ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh petugas gabungan selama kurun waktu tahun 2020 dan telah melalui proses aturan yang berlaku," katanya saat pemusnahan di Puspemkot Tangerang, Kamis (25/2).
Kasatpol Agus menuturkan jika operasi yang dilakukan oleh petugas dilakukan secara masif meski dalam masa pandemi. Kemudian penerapan sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) juga secara tegas agar tak ada penjualan miras kembali. "Sanksi dalam sidang tipiring sangat besar agar tak ada penjualan kembali," ujarnya.
Kedepannya, lanjut Agus, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dan juga sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai aturan yang ada di Kota Tangerang mengenai larangan penjualan minuman beralkohol. Kemudian Satpol PP juga mengajak peran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan dan melapor jika ada kegiatan yang melanggar aturan. "Ini untuk kenyamanan dan keamanan bersama. Silakan lapor dan akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menambahkan peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal, oleh karena itu perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan penegak hukum dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman. "Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang untuk menjauhkan miras dan mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," katanya.