IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
"Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.
Ia menyebutkan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.
Pembukaan investasi miras menimbulkan polemik. Perpres 10 tahun 2021 mengatur rinci tentang pembukaan investasi miras. Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Disebutkan juga, penanaman modal diluar huruf a di atas, dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.
Kekhawatiran juga mengemuka selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa 'budaya dan kearifan setempat', yakni daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan oleh gubernur bersangkutan.