Kamis 04 Mar 2021 10:56 WIB

Vaksinasi Covid-19 tak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Rute-rute suntikan tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Warga Muslim lansia menerima vaksinasi Covid-19 di klinik pop-up (sementara) di Masjid London Timur di Inggris, Sabtu (6/2).
Foto: The Guardian/David Levene
Warga Muslim lansia menerima vaksinasi Covid-19 di klinik pop-up (sementara) di Masjid London Timur di Inggris, Sabtu (6/2).

IHRAM.CO.ID, LONDON -- Kelompok medis Muslim Inggis menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa. Oleh karena itu, setiap muslim disarankan tidak menunda vaksinasi dengan dalih bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi tiba.

“Menurut pendapat ulama, menerima dosis vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa. Setiap pihak tidak boleh menunda vaksinasi Covid mereka karena Ramadan," kata Asosiasi Medis Islam Inggris dalam sebuah pernyataan, dilansir di Al Arabiya, Kamis (4/3).

Dijelaskan bahwa suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular, untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah.

Rute-rute suntikan ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa. Dalam keterangan yang sama, disebut vaksin Covid-19 disuntikan dengan cara intramuskular, sebagai satu-satunya jalur vaksin yang tersedia saat ini.

 

Ramadhan merupakan bulan paling suci dalam kalender Islam. Diperkirakan, bulan Ramadhan akan berlangsung dari 12 April hingga 12 Mei tahun ini. Lebih dari 1,5 miliar Muslim di seluruh dunia akan menunggu-nunggu kedatangan bulan tersebut.

Direktur Pengamatan Ras dan Kesehatan NHS, Dr Habib Naqvi, mengatakan ada beberapa kekhawatiran bagi Muslim yang mendapat vaksin pada siang hari dan merasa tidak enak badan setelah divaksinasi. Beberapa khawatir dibutuhkan penggunaan obat pereda nyeri pasca vaksinasi.

“Kami perlu menangani dan mengatasi kekhawatiran yang diangkat oleh komunitas Muslim, yang mungkin ditawari vaksinasi saat berpuasa dan bekerja di garis depan," katanya.

Naqvi menyebut tidak ada alasan vaksin dosis pertama atau kedua tidak dapat diberikan selama Ramadhan. Isi vaksin halal, dan menerimanya tidak akan membatalkan puasa Ramadhan, sesuai pendapat ulama Islam.

Pada bulan Desember, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab selaku otoritas Islam tertinggi di negara itu, mengeluarkan keputusan yang mengizinkan umat Islam menerima vaksin Covid-19, meskipun mengandung "bahan non-halal" seperti gelatin babi.

"Vaksinasi virus corona tergolong sebagai obat-obatan pencegahan bagi perorangan yang sesuai anjuran agama Islam. Terutama pada saat terjadi pandemi penyakit, ketika yang sehat rawan infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat," kata dewan saat itu.

Di sisi lain, juru bicara Pfizer, Moderna dan AstraZeneca mengatakan produk daging babi bukan bagian dari vaksin Covid-19 mereka. Tetapi, mengingat pasokannya yang terbatas dan kesepakatan yang sudah ada sebelumnya senilai jutaan dolar dengan perusahaan lain, mengakibatkan beberapa negara dengan populasi Muslim yang besar, seperti Indonesia, akan menerima vaksin yang belum disertifikasi bebas gelatin, menurut Associated Press.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement