IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Eka Jusup Singka mengatakan, semua negara menganjurkan rakyatnya untuk divaksinasi Covid-19. Menurutnya suatu hal yang wajar jika Pemerintah Arab Saudi meminta kepada seluruh negara yang akan berhaji untuk divaksinasi jamaahnya.
"Vaksin adalah salah satu upaya prevention terhadap penyakit infeksi menular," kata Eka saat dihubungi, Kamis (4/3).
Eka mengatakan, saat ini Indonesia sedang berupaya keras untuk melindungi rakyatnya dari proses transmisi penyakit Covid-19 melalui vaksinasi. Karena dengan vaksinasi maka upaya perlindungan terhadap penularan penyakit kepada jamaah haji dan juga rakyat Arab Saudi dapat terlaksana.
"Jadi adalah hal yang wajar jika Saudi meminta siapapun yang akan ke Saudi dalam menjalankan ibadan haji atau umrah untuk divaksin terlebih dahulu," ujarnya.
Hal ini kata dia, sama dengan pemberian vaksinasi meningitis yang mewajibkan kepada jamaah haji dan umrah yang akan ke Saudi. Eka memastikan Kemkes menyiapkan vaksinasi Covid-19 secara umum bagi WNI termasuk calon jamaah haji (CJH).
Eka menuturkan, jamaah haji sebagian besar adalah kelompok lansia. Sementara yang di bawah 60 tahun masuk dalam kelompok Rentan. Jadi dengan skema nasional tidak ada yg mesti dikhawatirkan. "Terlepas jamaah jadi berangkat atau tidak," katanya.
Kata dia, tim kesehatan sudah memberikan pedoman protokol kesehatan bagi jamaah haji dan umrah dalam SK Menkes No.9838 Tahun 2020. Protokol kesehatan harus dipatuhi sebagai upaya prevention.
"Begitu pula vaksinasi juga merupakan upaya prevention terhadap Covid-19," katanya.
Dikutip dari situs Pusat Kesehatan Haji, Eka mengatakan, dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dan rencana operasional haji tahun 2021, perlu disiapkan skenario pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada jamaah haji. Hal tersebut untuk mencegah dan melindungi jemaah haji dari penularan COVID-19.
”Mekanisme dan kriteria pemberian Vaksin COVID-19 bagi jamaah haji Indonesia merujuk kepada skema nasional yang ditetapkan pemerintah”, kata Eka.
Di mana jamaah haji masuk dalam kelompok Warga Negara Indonesia yang perlu memperoleh vaksinasi. Eka menambahkan bahwa jamaah haji bisa masuk dalam kelompok Lansia dan kelompok masyarakat rentan.
Dan bisa juga masuk sebagai petugas publik dan petugas kesehatan bila memang mereka adalah petugas publik atau petugas kesehatan. Jamaah haji harus mengikuti tahapan kelompok prioritas penerima vaksinasi.
“Akan dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Handphone jemaah haji sebagai tambahan data Jemaah haji”, kata Eka.
Vaksin kata dia, dapat diberikan kepada jamaah haji dengan kondisi di mana jamaah haji sehat dan usia di atas 18 tahun. Kelompok komorbid seperti Hipertensi, dengan tekanan darahnya di bawah 180/110 mmHg, diabetes melitus, tanpa ada komplikasi akut dan Penyintas kanker dapat diberikan vaksin.
"Penyintas COVID-19, jika sudah dinyatakan sembuh lebih dari 3 (tiga) bulan dan ibu menyusui juga dapat diberikan vaksin," katanya.
Seperti diketahui bahwa Kementerian Kesehatan telah menetapkan Pentahapan Kelompok Prioritas Penerima Vaksinasi. Tahap pertama diberikan kepada Petugas Kesehatan sebanyak 1,4 juta jiwa, tahap kedua Petugas Publik dan Lansia sejumlah 17,4 juta dan 21,5 juta jiwa, tahap ketiga diberikan kepada masyarakat rentan sejumlah 63,9 juta jiwa dan tahap keempat masyarakat lainnya sejumlah 77,4 juta jiwa.
Dihubungi terpisah Plt Dirjen PHU Prof Oman Fathurrahman mengatakan, masalah vaksin, termasuk untuk jamaah haji merupakan kewenangan Kemenkes. Dalam hal ini Kementerian Agama mendukung agar vaksin terhadap calon jamaah haji dapat dilaksanakan. "Persiapan vaksin itu wewenang Kemenkes," katanya.