Jumat 05 Mar 2021 21:51 WIB

FOZ Soroti Tiga Tantangan Utama Regulasi Zakat

Negara juga perlu berperan lebih besar dalam memberikan perlindungan hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
FOZ Soroti Tiga Tantangan Utama Regulasi Zakat (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
FOZ Soroti Tiga Tantangan Utama Regulasi Zakat (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Forum Zakat (FOZ) menyoroti tiga tantangan utama regulasi zakat UU no. 23 tahun 2011 yang menginjak usia satu dekade. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang II Forum Zakat Arif R. Haryono pada diskusi publik yang bertajuk “Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No.23/2011” pada Kamis (4/03).

“Persoalan mendasar UU Pengelolaan Zakat adalah ia harus dapat menjawab tiga tantangan utama zakat saat ini, yaitu memperkuat hak konstitusi warga negara dalam pengelolaan zakat, tata kelola zakat yang lebih adaptif dengan ekosistem digital zakat, serta akselerasi kerja kemanusiaan di tingkat global”, ujar Arif dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jum’at (5/3).

Dia menjelaskan, negara juga perlu berperan lebih besar dalam memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, terutama pada hak warga negara dalam berorganisasi zakat dengan mempermudah proses pendaftaran Lembaga Amil Zakat (LAZ), tata kelola zakat di mana peran Kementerian Agama dan BAZNAS perlu diperjelas, literasi zakat dan wakaf digencarkan, adanya perlindungan profesi amil, serta membuka akses APBN/D terhadap pengembangan kapasitas amil dan organisasi pengelola zakat.

Perkembangan transaksi digital zakat beberapa tahun terakhir ini turut menjadi perhatian Forum Zakat. Dengan makin gencarnya pemanfaatan kanal digital dalam berdonasi, DPR dan Pemerintah perlu memperhatikan aspek perlindungan data pribadi muzakki dan mustahik.

Menurut Arif, permasalahan muncul karena UUPZ tidak mengatur hal tersebut, sementara dalam tataran operasional banyak organisasi pengelolan zakat telah maksimal memanfaatkan kanal digital untuk mempermudah transaksi.

“Hal paling krusial adalah UU Zakat ke depannya perlu memasukkan klausul perlindungan data pribadi penyumbang dan penerima manfaat, baik dilakukan oleh LAZ-BAZNAS maupun penyedia jasa transaksi keuangan elektronik”, kata Arif.

Selain itu, Arif juga memaparkan terkait pentingnya peran dan positioning Indonesia dalam isu kemanusiaan dunia. Menurut dia, dibutuhkan penguatan diplomasi kemanusiaan Indonesia, perlu dibuatkan format mekanisme koordinasi pemerintah dan masyarakat, serta memfasilitasi peran masyarakat terutama terkait akses terhadap jaringan pemerintah untuk melakukan aksi kemanusiaan global.

“Isu kemanusian internasional ini sering kali direspons oleh LAZ dan BAZNAS secara progresif di lapangan, namun di undang-undang pengelolaan zakat hal tersebut belum memfasilitasi dan membukakan pintu. Maka pada undang-undang baru nanti, apabila dibahas oleh DPR, dibutuhkan poin baru sebagai payung hukum bagi OPZ dalam merespons isu kemanusiaan global,” jelas Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement