Rabu 10 Mar 2021 19:18 WIB

BSI Kelola Hampir 50 Persen Pendaftar Haji Nasional

Jumlah nasabah jamaah pendaftar haji di BSI mencapai empat juta orang.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
BSI Kelola Hampir 50 Persen Pendaftar Haji Nasional. Nasabah melakukan transaksi di Outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Jakarta Barat.
Foto:

BPS BPIH tidak lagi terkena Wajib Pungut (Wapu). BPKH sedang memproses pendaftaran kebebasan wajib pungut ini. Sehingga nantinya, bank syariah maupun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lain yang mengelola dana haji BPKH tidak perlu lagi membayarkan pajaknya.

Ini akan menjadi penambahan likuiditas bagi bank syariah dan LKS lainnya. Sesuai dengan ketentuan maupun kerja sama lebih lanjut dengan BPKH. Beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield tinggi pun akan bisa lebih tinggi sehingga menguntungkan BPKH.

"Dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya," jelasnya.

Alokasi penempatan dana di bank syariah tahun ini berkurang menjadi 30 persen dan 70 persen untuk investasi. Alokasi penempatan ini turun 19,89 persen dari 2019 yang sebesar Rp 54,30 triliun.

 

Pada 2020, sebesar 31 persen yakni Rp 45 triliun ditempatkan di bank sementara Rp 99,5 triliun atau 69 persen dialokasikan untuk investasi. Untuk investasi tercatat tumbuh 42,15 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 49,23 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement