Pembiayaan ini membuat BPKH sebagai pemilik dana dapat memilih target pendana atau debitur yang diinginkan. Ini bisa meningkatkan potensi nilai manfaat atau imbal hasil karena return akan kembali langsung pada BPKH.
BPKH punya target meningkatkan nilai manfaat dari dana kelolaan yang sudah mencapai Rp 145 triliun per Februari 2021. Sehingga mencari celah peningkatan nilai investasi perlu terus dilakukan, selain dari kebijakan terbaru dari pemerintah berupa pengecualian pajak investasi.
Firman menanggapi, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat. BSI sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya.
"Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan di-cover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH," tambahnya.
Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah BSI dalam melakukan pengelolaan dana. Dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien.