IHRAM.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Pemprov Kepulauan Riau melarang seluruh ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah terhitung sejak 10 sampai 14 Maret 2021 guna menekan penularan COVID-19.
Larangan itu diatur dalam surat edaran tentang pembatasan bepergian bagi ASN selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di tengahpandemi COVID-19.
"Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 48 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri T.S. Arif Fadillahdi Tanjungpinang, Rabu (10/3).
Kendati begitu, Arif menyampaikan larangan bepergian ke luar daerah itu dapat dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang telah memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja tempat ASN tersebut bertugas.
Selain itu, katanya, pengecualian bepergian ke luar selama 10-14 Maret juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah. "Khusus untuk hal ini, ASN terlebih dahulu wajib mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Kepri," tuturnya.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021. Pemprov Kepri telah menetapkan hak cuti tahunan pegawai di lingkup pemprovsetempat.
Dia merincikan cuti tahunan untuk 2021 sebanyak 10 hari kerja, kemudian sisa cuti untuk 2020 adalah enam hari kerja, dan sisa cuti untuk 2019 yakni enam hari kerja. "Sehingga total cuti tahunan untuk Tahun 2019, 2020, dan 2021 adalah 22 hari kerja," katanya.