Jumat 12 Mar 2021 13:15 WIB

Vaksin Covid-19 tak akan Batalkan Puasa Ramadhan

Seluruh jenis suntikan yang tidak bernutrisi, termasuk vaksin, tidak membatalkan puas

Rep: Puti Almas/ Red: Esthi Maharani
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Ted S. Warren
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ulama Muslim dan sejumlah pakar medis mengumumkan bahwa vaksin untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) tidak akan membatalkan puasa umat Muslim selama Ramadhan.

Dilansir About Islam, dalam sesi tanya jawab dengan East Plano Islamic Center (EPIC), ulama Yasir Qadhi mengatakan sebagian besar ulama modern dan banyak dewan fikih di dunia menyimpulkan bahwa seluruh jenis suntikan yang tidak bernutrisi, termasuk vaksin, tidak membatalkan puasa. Kesimpulan ini termasuk dari dewan yang berbasis di Makkah, Arab Saudi dan Eropa.

Selain itu, Syekh Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Mufti Agung dan Kepala Departemen Fatwa di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, juga mengatakan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Vaksin dianggap demikian, karena suntikan diberikan secara intramuskuler,  sehingga orang yang berpuasa diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.

Al Haddad menambahkan bahwa terdapat beberapa Muslim yang merasakan gejala seperti kelelahan dan mual setelah vaksinasi Covid-19. Hal ini mungkin membuat mereka perlu mengkonsumsi obat penghilang rasa sakit dan dalam kasus seperti inilah, puasa menjadi batal.

“Jika tidak meminum obat, maka itu tak akan membatalkan puasa dan puasa seorang Muslim adalah sah,” ujar Al Haddad.

Meski demikian, Al Haddad mengatakan tidak ada salahnya untuk membatalkan puasa jika hal ini perlu dilakukan. Seperti saat  mengalami sakit lainnya, ketika harus membatalkan puasa pasca vaksinasi, seorang Muslim bisa menggantinya pasca Ramadhan.

Pendapat dari sejumlah ulama tentang vaksinasi dan puasa ini datang setelah adanya sejumlah ulama di Inggris yang menegaskan bahwa vaksin tidak akan membatalkan puasa saat Ramadhan. Asosiasi Medis Islam Inggris mengatakan individu tidak boleh menunda vaksinasi Covid-19 karena kekhawatiran itu selama bulan suci berlangsung.

“Suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah. Rute ini tidak digolongkan sebagai hal yang akan membatalkan puasa,” jelas Asosiasi Medis Islam Inggris.

Ramadhan merupakan bulan ke-9 dalam kalender Islam Hijiriah. Tahun ini, Ramadhan diperkirakan dimulai pada 13 April mendatang.

Selama Ramadhan, umat Muslim menjalankan ibadah puasa mulai dari fajar hingga matahari terbenam. Puasa adalah menahan diri dari makanan, minuman, merokok, dan melakukan hubungan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement