Senin 15 Mar 2021 13:41 WIB

Apakah Undian Berhadiah Sama Dengan Berjudi?

Ulama menjelaskan undian berhadiah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Apakah Undian Berhadiah Sama Dengan Berjudi?. Foto ilustrasi: Uang dolar
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA
Apakah Undian Berhadiah Sama Dengan Berjudi?. Foto ilustrasi: Uang dolar

IHRAM.CO.ID,JAKARTA—Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Hamdan Rasyid, MA menjelaskan, dalam hakikatnya, undian berhadiah diperbolehkan, jika tidak merugian. Namun dapat pula berubah hukumnya menjadi haram, jika berisiko merugikan.

“Menurut ajaran Islam, undian berhadiah diperbolehkan sepanjang tidak merugikan orang-orang yg terlibat dalam undian tersebut,” jelasnya saat dihubungi Republika, Ahad (14/3).

Baca Juga

“Namun jika para peserta undian berhadiah harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu sebelum mengikuti undian berhadiah tersebut, maka hal itu termasuk judi yang diharamkan,” ujarnya menambahkan.

Berubahnya hukum undian berhadiah ini tergantung pada beberapa faktor yang dapat membuatnya serupa seperti judi, yang diharamkan dalam Islam. Jika undian berhadiah tersebut memiliki kesamaan seperti judi, maka hukumnya berubah menjadi haram, kata dia.

“Setahu saya hal ini dapat difahami dari pengertian judi (al-maisir) yang dilarang oleh Allah SWT,” kata dia.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah : 90).

Maisir (qimar, juzur, siham, dan nard al-qadh liqtisamil juzu’) yang dilarang dalam ayat tersebut itu diterjemahkan kriterianya oleh para ulama kontemporer. Di antaranya Syeikh Rafiq Yunus al-Mishri yang menjelaskan bahwa sebuah transaki atau permainan bisa dikategorikan sebagai maisir jika memenuhi unsur (a) taruhan dan mengadu nasib (mukhatarah / murahanah), maksudnya setiap peserta bertaruh untuk menjadi pemenang atau setiap taruhan di mana menang atau kalah ditentukan oleh sesuatu yang tidak diketahui. (b) Hadiah yang dipertaruhkan adalah kontribusi peserta. (c) Pemenang mengambil hak orang lain yang kalah. (Rafiq Yunus al-Mashri, al Maisir, Damaskus: Dar al-Qalam, 2001 cet. II)

Secara lebih mendalam, Dr. Oni Sahroni menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip dasarnya, undian (qur’ah) hanya alat atau media yang netral baik sebagai tools promosi produk bisnis atau permainan. Jika target dan kontennya positif, maka menjadi tools dan media yang positif, begitu pula sebaliknya.

“Oleh karena itu, ketentuan hukumnya bergantung pada kontennya dengan memenuhi rambu-rambu (dhawabith) syariah,” ujar Anggota Dewan Syariah Nasional MUI itu kepada Republika.

Terdapat beberapa rambu yang perlu diperhatikan, kata dia. Pertama, hadiah undian bersumber dari dana perusahaan (penyelenggara undian), bukan bersumber dari iuran yang ditransfer peserta.

“Oleh karena itu, hadiah undian yang bersumber dari kontribusi para peserta undian tidak diperkenankan,” ujar orang Indonesia pertama yang meraih gelar doktor bidang Fiqih Muqarin dari Universitas Al-Azhar Kairo itu.

Rambu kedua adalah perusahaan penyelenggara program tidak memanfaatkan iuran peserta tersebut (sebelum dikembalikan kepada peserta undian), baik dalam bentuk penempatan investasi atau lainnya, sambungnya. Kedua poin tersebut dimaksudkan agar undian berhadiah terhindar dari unsur maisir (judi) dan agar tidak menjadi modus hadiah bersumber dari penempatan iuran peserta, dengan salah satu indikatornya terhindar dari unsur zero sum game, jelasnya.

“Karena setiap permainan, baik berbentuk game of chance, game of skill, ataupun natural events, harus menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain lain, atau setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut,” ujar Ahli Fiqih Muamalah yang akrab disapa Ustaz Oni itu.

Rambu lain yang perlu diperhatikan dalam undian berhadiah adalah barang atau jasa yang menjadi hadiah undian itu halal menurut syariah dan legal menurut peraturan perundang-undangan. Selain itu, jika program tersebut adalah promo produk perusahaan, maka akan lebih baik mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari otoritas terkiat seperti otoritas fatwa Dewan Syariah Nasional  MUI, kata Ustadz Oni. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement