IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) menerapkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance atau GCG) bagi perusahaan publik. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Executive Forum bertajuk Urgensi Penerapan GCG Perusahaan Publik dalam rangka Mendorong Pemulihan Ekonomi Daerah, bertempat di Kantor Pusat Bank BJB, Bandung, Selasa (16/3).
Firli menyampaikan bahwa satu elemen penting dalam pengelolaan sebuah perusahaan publik, seperti Bank BJB, adalah mengutamakan prinsip integritas.
“Terapkan sistem antikorupsi di dalam Bank BJB, supaya karyawan tidak bisa korupsi. Lalu, tingkatkan integritas di dalam Bank BJB, supaya karyawan tidak ingin atau tidak mau korupsi. Itulah pentingnya integritas,” ujar Firli.
Firli juga meminta kepada semua pemangku-kepentingan di daerah untuk mendukung upaya penerapan GCG perusahaan publik oleh Bank BJB. Bank BJB, lanjut Firli, sesungguhnya merupakan aset daerah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya. Untuk mencapainya, saran Firli, dibutuhkan kerja sama atau kolaborasi yang solid dan maksimal di dalam manajemen Bank BJB sendiri dan pemangku-kepentingan lain.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan, pihaknya telah dan akan terus menjalankan prinsip GCG, karena praktik korupsi perbankan rawan terhadap keamanan sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional secara keseluruhan. Sebab itu, sambung Yuddy, penegakan hukum dan tindakan preventif menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya korupsi dan kejahatan perbankan.
“Tantangan bagi industri perbankan tidaklah mudah. Internalisasi budaya perusahaan, karenanya, harus menjadi upaya utama. Kami punya slogan No Error, yakni tidak melakukan kesalahan, kelalaian, dan perilaku kerja yang tidak sesuai dengan pedoman kerja yang berlaku,” ungkap Yuddy.
Selain itu, kata Yuddy, salah satu nilai korporasi Bank BJB adalah integritas. Dalam integritas, unsur-unsurnya adalah jujur, disiplin, konsisten, serta memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Terkait pengelolaan Bank BJB, per Desember 2020, total asetnya mencapai Rp141 Triliun. Lalu, jumlah deposit sebanyak Rp106 Triliun, serta besar kreditnya adalah Rp95 Triliun. Pada sisi lain, besaran persentase kredit macet Bank BJB ialah 0,18 persen year-on-year.
KPK mencatat lima potensi modus intervensi yang biasa dilakukan para pemegang saham dalam pengelolaan BPD, yakni menempatkan calon Direktur lewat “kedok” Panitia Seleksi (pansel); memindahkan dana, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Dana Bagi Hasil (DBH), dari BPD ke bank lain; serta _mark-up_ pengadaan di BPD menggunakan vendor yang diduga keluarga atau kerabat pejabat daerah atau anggota legislatif.
Juga, adanya permintaan kredit fiktif untuk melunasi hutang pembiayaan pencalonan dan kampanye Pilkada, yang umumnya pembayaran kredit lancar 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun pertama, lalu setelah itu dimacetkan agar bisa dihapuskan (write-off). Lantas, ada pula pembayaran fee terselubung dari perusahaan asuransi, di mana fee ini diberikan kepada kepala daerah dan dibagikan pula kepada pejabat struktural dan direksi BPD.
Dalam kesempatan tersebut KPK juga menyampaikan tiga rencana aksi KPK bersama Pemda dan Bank BPD, secara umum, dalam waktu dekat.
Satu, kerja sama dengan instansi pemeriksa keuangan dan pembangunan (pendampingan tiap pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp 5 Miliar), juga dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi terkait penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk aset dan kredit bermasalah, serta PPATK dan Polri terkait pencegahan kejahatan pencucian uang.
Dua, peningkatan kapabilitas pegawai BPD, terkait pencegahan fraud/misconduct/corruption (FMC).
Tiga, penerapan prinsip-prinsip integritas sesuai dengan panduan KPK atau ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.