IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan keputusan baru terkait batas usia jamaah umroh. Kini, ekspatriat maupun warga yang berusia antara 18 hingga 70 diizinkan melakukan umroh.
Keputusan ini sejalan dengan arahan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Saudi sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan protokol, guna membendung penyebaran Covid-19.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (18/3), Kementerian Gaji dan Umrah juga menginformasikan jika penerima manfaat dari aplikasi Eatmarna dapat mengulang umroh setelah izin saat ini habis. Izin baru dapat dikeluarkan secepat mungkin jika terjadi pembatalan izin sebelumnya.
"Sesuai aturan saat ini, pendaftaran bisa dilakukan untuk penerbitan izin umroh setiap 15 hari. Pemesanan slot umroh bisa dilakukan setiap hari melalui aplikasi dan layanan transportasi bersifat opsional,” kata kementerian.
Merujuk pada pemberitaan belum tersedianya reservasi umroh melalui aplikasi, kementerian mengklarifikasi perlu dipesan dalam hitungan menit. Hal ini mengingat padatnya jumlah pengguna aplikasi yang melebihi dua juta pengguna.
Lebih lanjut, kementerian mengatakan pihaknya masih melaksanakan tahap ketiga dari dimulainya kembali layanan umroh secara bertahap yang dimulai dari 1 November 2020.
Baik jamaah asing maupun domestik diizinkan untuk melakukan ritual umroh serta mengunjungi Masjid Nabawi dan Rawdah Sharif dari awal fase ini.
Terkait tahap ketiga yang dijalankan saat ini, Kerajaan Saudi menetapkan hanya 20.000 jamaah umrah yang diperbolehkan untuk menunaikan umrah. Di sisi lain, 60.000 jamaah diberi izin melaksanakan shalat di Masjidil Haram dengan 100 persen dari kapasitas operasional selama tahap saat ini.