IHRAM.CO.ID, TOKYO — Pengadilan di distrik Sapporo, Jepang memutuskan larangan pemerintah atas pernikahan sesama jenis tidak konstitusional pada Rabu (17/3). Langkah untuk mengakui hak pasangan sesama jenis menjadi yang pertama kalinya diambil oleh negara itu.
Meski pengadilan menolak permintaan penggugat untuk kompensasi pemerintah, presedennya adalah kemenangan besar bagi pasangan sesama jenis. Keputusan tersebut juga sekaligus dapat memengaruhi tuntutan hukum serupa di seluruh wilayah Negeri Matahari Terbit.
Pengadilan Distrik Sapporo mengatakan seksualitas, seperti ras dan jenis kelamin, bukanlah masalah preferensi individu. Oleh karena itu melarang pasangan sesama jenis untuk menerima manfaat yang diberikan kepada pasangan heteroseksual tidak dapat dibenarkan.
“Manfaat hukum yang berasal dari perkawinan harus sama-sama menguntungkan baik homoseksual maupun heteroseksual,” ujar pernyataan pengadilan tersebut, dilansir Shine, Kamis (18/3).
Hakim di Pengadilan Sapporo yang memutuskan putusan tersebut, Tomoko Takebe mengatakan dengan tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis melanggar Pasal 14 Konstitusi Jepang yang melarang diskriminasi karena ras, kepercayaan, jenis kelamin, status sosial atau asal keluarga. Meski demikian, berdasarkan hukum negara itu, pernikahan harus didasarkan pada persetujuan bersama kedua jenis kelamin, yang diartikan hanya laki-laki dan perempuan.
Keputusan yang menganggap larangan atas pernikahan sesama jenis tidak konstitusional bukan berarti perubahan segera secara menyeluruh melegalkan hal yang masih dianggap kontroversial ini di Jepang. Namun, hal ini dinilai dapat mempengaruhi tuntutan hukum lainnya dan seruan untuk reformasi.