IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Mufti Besar Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh, menyatakan bahwa menerima vaksin covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa umat Islam. Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk menepis keraguan umat Islam dalam menerima suntikan vaksin saat Ramadhan.
“Vaksin COVID-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," kata Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh dilansir dari Arab News, Jumat (19/3).
Kementerian kesehatan Kerajaan mengatakan lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini. Awal Ramadhan sendiri diprediksi akan dimulai di Saudi pada 12 atau 13 April dengan melihat penampakan bulan.
Sebelumnya kelompok dokter muslim Inggris juga telah menyatakan hal yang sama, bahwa penyuntikan vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa umat Muslim. Karena itu mereka menyarankan agar muslim Inggris tidak menunda pemberian vaksin selama Ramadhan.
“Mengambil vaksin COVID-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, menurut pendapat ulama. Individu tidak boleh menunda vaksinasi COVID mereka karena Ramadan," kata Asosiasi Medis Islam Inggris dalam sebuah pernyataan dilansir dari Alarabiya.
Menurut Asosiasi Medis, suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah. "Rute-rute ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa. Menerima vaksin COVID-19 sebagai suntikan intramuskular, satu-satunya jalur vaksin yang tersedia saat ini, sehingga tidak membatalkan puasa," tambahnya.