IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu rekomendasi eksternal hasil Muktamar XXII Pengurus Besar Al Washliyah adalah perlunya labelisasi untuk produk haram.
Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah KH Masyhuril Khamis mengingatkan kewajiban pemerintah melindungi umat Islam dari makanan yang tidak halal atau haram. Sebelumnya, Al Washliyah telah melaksanakan Muktamar XXII secara daring dan luring di Jakarta pada 18-21 Maret 2021.
"Al Washliyah berpendapat untuk lebih mengefektifkan perlindungan yang dimaksud sesuai dengan petunjuk Alquran dan Al hadits, seyogyanya perlu pula labelisasi produk yang haram," kata Kiai Masyhuril kepada Republika.co.id, Senin (22/3).
Dia mengatakan melindungi umat Islam dari peredaran dan mengonsumsi bahan makan yang tidak halal, minuman keras dan narkoba merupakan kewajiban pemerintah. Hal ini secara implementatif dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Al Washliyah sangat menghargai dan mendukung sepenuhnya usaha yang dilaksanakan MUI untuk melindungi umat Islam dari mengonsumsi bahan makanan dan benda yang tidak halal. MUI melakukannya melalui sertifikasi dan pemberian label halal atas berbagai produk makanan dan benda yang boleh dikonsumsi umat Islam.