IHRAM.CO.ID,PADANG -- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) setelah diluncurkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit.
"Setelah diluncurkan oleh Kapolri maka sistem tilang elektronik langsung diberlakukan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto usai mengikuti kegiatan peluncuran secara dalam jaringan (daring) di Mapolresta Padang, Selasa (23/3).
Ia mengatakan Kota Padang merupakan satu-satunya daerah di Sumbar yang menerapkan sistem tilang elektronik tersebut. "ETLE adalah langkah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," katanya.
Ia memaparkan saat ini telah dipasang kamera ETLE di lima titik yakni di Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jam Ria (Masjid Raya Sumatera Barat).
"Kami berharap setelah ini, sistem yang sama juga bisa diberlakukan di daerah lain di Sumbar," katanya.
Ia mengatakan tujuan tilang elektronik tersebut untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas demi menjaga keamanan serta keselamatan pengendara. Kapolda juga menyempatkan diri untuk meninjau ruangan "Traffic Management Center" (TMC) milik Polresta Padang sebagai ruang kendali guna memantau kamera ETLE.
Melalui ruangan itu juga pihak kepolisian akan memantau serta "memergoki" pengendara yang melanggar aturan.Seperti tidak memakai helm, tidak memasang nomor kendaraan, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, dan lainnya.
Kamera ETLE saat ini disebut sebagai program spektakuler karena bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari luar daerah, bukan hanya Sumbar.
Para pelanggar akan dikirimi pemberitahuan serta bukti pelanggaran oleh polisi, dan diberikan waktu untuk mengonfirmasi melalui laman https://etle-sumbar.info/id atau mendatangi posko Gakkum Polresta Padang.
Pada tahap konfirmasi itu pelanggar memiliki opsi untuk alasan kalau misalnya kendaraan sudah terjual, atau pengendaranya adalah orang lain.
Bagi yang tidak kunjung menggubris pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan maka STNK akan dibekukan.