IHRAM.CO.ID,BANDUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata dan Raperda Usulan Gubernur Jawa Barat tentang Lingkungan Hidup.
"Menanggapi Raperda Inisiatif Desa Wisata, dan Raperda usulan Gubernur Jabar mengenai Lingkungan Hidup, beberapa waktu lalu Bapemperda DPRD Jabar melakukan studi banding ke Bapemperda DPRD Provinsi Banten dalam rangka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2021," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat, Rabu (24/3).
Achdar mengungkapkan dipilihnya Bapemperda DPRD Provinsi Banten sebagai tujuan studi banding pihaknya karena memiliki sejumlah kesamaan, salah satunya sama-sama membahas Propomperda Kawasan Hutan Lindung serta Desa Wisata.
Dia mengatakan setelah melakukan pembahasan bersama Bapemperda DPRD Provinsi Banten pihaknya akan menindaklanjuti Propemperda mengenai Raperda inisiatif terkait Desa Wisata, serta Raperda usulan Gubernur Jabar mengenai Lingkungan Hidup.
"Prioritas Bapemperda Jabar akan menyelesaikan pembahasan Raperda mengenai inisiatif Desa Wisata, dan (Raperda) dari usulan gubernur mengenai Lingkungan Hidup. Ini menjadi prioritas karena banyak sekali permasalahan sampah di Jawa Barat serta belum terealisasinya pengoperasian TPPAS di Jawa Barat," ujar dia.
Achdar mengatakan, jika Bapemperda DPRD Jabar saat ini telah menuntaskan sejumlah perda prioritas yakni perubahan RPJMD serta Tramtibumlinmas yang dibahas secara komisional oleh Komisi I.
"Adapun perda prioritas di Jawa Barat yang sudah kita bahas terkait Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018-2023, serta Perubahan Peraturan Daerah mengenai Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat atau Tramtibumlinmas," kata Achdar.
Achdar berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti usulan raperda tersebut. "Kami berharap kepada Pak Gubernur Jabar agar segera menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Lingkungan Hidup ini," kata dia.