Kamis 25 Mar 2021 13:33 WIB

Saudi Larang Pembagian Takjil Puasa di Masjid

Saudi larang prasmanan buka puasa, sahur dan pembagian takjil di masjid

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Umat Islam menanti waktu berbuka puasa dengan takjil yang dibagikan warga Madinah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Selasa (7/5/2019).
Foto: Antara/Aji Styawan
Umat Islam menanti waktu berbuka puasa dengan takjil yang dibagikan warga Madinah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Selasa (7/5/2019).

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi memutuskan melarang prasmanan buka puasa atau sahur di restoran dan hotel selama bulan Ramadhan. Otoritas juga melarang acara pembagian takjil puasa di masjid -masjid.

Langkah itu dilakukan setelah rekomendasi dibuat dalam hal ini oleh pihak berwenang terkait, sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan protokol pencegahan untuk mengekang penyebaran virus korona selama liburan Ramadhan dan Idul Fitri.

Sebanyak enam kementerian, kementerian dalam negeri, kementerian kesehatan, kementerian urusan kota dan pedesaan dan perumahan, kementerian urusan Islam, kementerian pariwisata, dan kementerian urusan media telah menyetujui rencana pencegahan penyebaran virus corona selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (25/3), Kementerian Kota dan Kementerian Pariwisata akan melarang buka puasa dan sahur di restoran dan hotel. Pemantauan juga akan ditingkatkan di taman dan taman bermain di dalam wilayah perkotaan, termasuk akan ada batasan jumlah orang yang diperbolehkan berkunjung di taman besar sementara taman kecil akan ditutup.

Kendati demikian, Kementerian menyetujui untuk memperpanjang jam kerja mal dan pusat perbelanjaan menjadi 24 jam di tengah pengawasan yang intensif dan verifikasi kepatuhan terhadap persyaratan pencegahan. Akan ada update protokol untuk mekanisme pengemasan restoran dan pengiriman pesanan takeaway dengan mengatur sistem pengiriman drive-through, untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi saat menunggu sebelum waktu buka puasa.

Mereka juga menggarisbawahi perlunya Kementerian Media untuk berpartisipasi dalam mempersiapkan dan menyebarkan pesan kesadaran kepada masyarakat, untuk mematuhi peraturan dan tindakan pencegahan yang menjamin keselamatan semua orang. Rekomendasi tersebut mengatur peran Kementerian Urusan Islam dalam mencegah i'tikaf dan mengadakan buka puasa dan sahur bersama di dalam masjid dan tempat mereka. Kementerian juga akan memperluas tempat untuk sholat Idul Fitri dengan mengatur lebih banyak masjid dan area sholat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement