Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada peserta webinar dan jamaah haji agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan sebaik-baiknya meski telah divaksinasi.
Hingga saat ini, belum ada jaminan seseorang yang divaksinasi kebal atas virus tersebut, mengingat kesempatan terpapar bisa terjadi di mana saja.
Eka lantas menyebut dalam kondisi kali ini setiap pihak masih menunggu pengumuman dari Kerajaan Arab Saudi. Terutama terkait berapa kuota yang akan diizinkan untuk berangkat.
Jika nantinya Arab Saudi mengizinkan Indonesia memberangkatkan jamaahnya, berapapun kuota yang diberikan, Kemenkes disebut telah menyiapkan sejumlah arahan. Salah satu yang disiapkan adalah standardisasi karantina kesehatan.
Dalam arahan tersebut, ditetapkan setiap kamar yang digunakan di asrama haji harus memiliki kamar mandi di dalam. Tak hanya itu, jika ingin menggunakan kamar hotel, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Arahan-arahan ini nantinya akan disampaikan ke Kemenag maupun PIHK.
"Karantina wajib dilakukan. Karena saat terjadi infeksi pertama, masa inkubasi virus itu lima hingga enam hari. Karantina ini bukan untuk mempersulit, karena ini sesuai protokol yang diadopsi secara internasional," ucap Dr Eka.
Penyusunan protokol rujukan jamaah haji jika terkonfirmasi Covid-19 saat di embarkasi dan di Arab Saudi juga disebut telah selesai dilakukan. Penyiapan obat dan alat kesehatan (alkes) serta sarana atau fasilitas kesehatan di Arab Saudi disebut tak ketinggalan telah dibahas.