Senin 29 Mar 2021 16:59 WIB

Reksa Dana Haji Syariah Dinilai Minimalkan Risiko Investasi

Investor bisa mulai berinvestasi dengan minimal Rp 100 ribu.

Reksa Dana Haji Syariah Dinilai Minimalkan Risiko Investasi
Foto:

Per 12 Maret 2021, secara year-to-date imbal hasil Reksa Dana Haji Syariah mencapai 1,52 persen. Diluncurkan pada 17 Januari 2005, Reksa Dana Haji Syariah adalah reksa dana pendapatan tetap syariah, mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Opini Dewan Pengawas Syariah Insight Investments Management.

Tujuannya mendapatkan imbal hasil investasi yang meningkat dalam jangka menengah hingga panjang. Investor bisa mulai berinvestasi pada reksa dana tersebut dengan minimal pembelian sebesar Rp 100 ribu.

Reksa Dana Haji Syariah memiliki fleksibilitas alokasi aset pada komposisi portofolionya, yakni penempatan pada efek sukuk, efek utang, atau efek investasi syariah sebesar 40 persen hingga 100 persen, serta pada efek pasar uang syariah sebesar 0 persen hingga 60 persen.

Reksa Dana Haji Syariah memiliki strategi berfokus pada sukuk korporasi investment grade dengan durasi 2-3 tahun, yang diterbitkan oleh emiten dengan kredibilitas baik dan memiliki potensi return menarik. Selain fleksibilitas alokasi aset, konsistensi imbal hasil positif, dan meminimalisasi risiko investasi, khususnya saat pasar keuangan mengalami fluktuasi tinggi, Reksa Dana Haji Syariah juga memiliki program sosial keagamaan dalam bentuk memberikan kesempatan beribadah ke Tanah Suci bagi orang-orang yang kurang beruntung secara ekonomi.

 

"Reksa Dana Haji Syariah atau I-Hajj Syariah Fund dirancang sebagai reksa dana etis dengan tujuan agar para investor dapat membantu saudara-saudara kita yang secara ekonomi kurang beruntung untuk dapat menunaikan ibadah haji atau umroh melalui penyisihan infaq haji. Sejak meluncurkan produk ini pada tahun 2005 hingga tahun 2020 lalu, Insight dibantu oleh para investor telah berhasil memberangkatkan lebih dari 500 jamaah ke Tanah Suci," ujar Ekiawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement