Senin 05 Apr 2021 17:43 WIB

Kemenkumham Izinkan Warga Asing Nikahi WNI Masuk Indonesia

Mereka bisa masuk Indonesia melalui visa tinggal terbatas penyatuan keluarga.

Kemenkumham Izinkan Warga Asing Nikahi WNI Masuk Indonesia. Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Kemenkumham Izinkan Warga Asing Nikahi WNI Masuk Indonesia. Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali membuka akses bagi orang asing atau pasangan kawin campur dengan WNI masuk ke Tanah Air melalui permohonan visa tinggal terbatas (vitas) penyatuan keluarga.

"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, hari ini WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arya Pradhana Anggakara, Senin (5/4).

Baca Juga

Ia mengatakan orang asing yang menikah dengan WNI, termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai vitas dengan indeks 317. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020.

Kendati demikian, pemerintah belum membuka visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama pandemi Covid-19. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan.

Kemudian terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, Kemenkumham juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selain itu, bagi orang asing pemegang kartu perjalanan pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia. Atas kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia  tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi satuan tugas penanganan Covid-19.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," kata Angga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement