IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memproyeksikan akan terjadi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun ini yakni sekitar Rp 9,1 juta per orang.
"Jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta. Ini sudah dibahas di FGD (diskusi terfokus)," ujar Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (6/4).
Anggito merinci untuk biaya nonsubsidi yang awalnya sebesar Rp 35,2 juta menjadi sekitar Rp 44 juta per orang, sementara untuk subsidi menjadi Rp 43,11 juta dari Rp 33,9 juta. Angka ini berdasarkan basis skenario kuota 25 persen.
Menurutnya, sejumlah faktor yang membuat adanya kenaikan seperti pelemahan kurs rupiah, kenaikan biaya penerbangan haji, dan akomodasi selama di Arab Saudi. Saat ini kurs rupiah menyentuh angka Rp 14.500, sementara asumsi Kementerian Agama masih Rp 14.200 per dolar AS.
Kendati demikian, menurut Anggito, angka kenaikan itu masih hanya sebatas proyeksi atau gambaran saja dan dapat berubah tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan dari pemerintah.Menurut dia, kenaikan sebesar Rp 9,1 juta per orang itu berdasarkan komponen-komponen yang mesti disesuaikan saat masa pandemi.
Sekitar Rp 6,6 juta untuk penerapan protokol kesehatan, Rp 1,4 juta untuk kenaikan kurs, dan Rp 1 juta untuk akomodasi seperti hotel dan katering."Jadi kami fokusnya di yang kurs dan biaya satuan. Yang prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan sebagian sudah dibebankan kepada jamaah sebagian pada APBN, itu akan mengurangi tekanan kepada nilai manfaat dana haji," kata dia.
Kondisi berbeda jika menggunakan valuta asing dalam pembiayaan haji, maka kenaikan yang signifikan akan terhindari karena pemerintah akan membayarnya dalam bentuk valas. Sementara jika menggunakan rupiah maka nilainya akan fluktuaktif seiring dengan kondisi kurs.
"Tetapi kalau kita menyediakan (valas), Alhamdulillah kami telah melakukan mitigasi cukup untuk membiayai, bahkan kita bisa menurunkan BPIH dalam bentuk valas. Jadi mohon ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan panja BPIH," kata dia.
Saat ini, kata dia, pengelolaan dana haji berada dalam posisi Rp145 triliun dan nilai manfaatnya mencapai sekitar Rp 8 triliun.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH, Acep Riana Jayaprawira, mengatakan kenaikan BPIH tidak dibebankan kepada jamaah, tapi akan dikover sepenuhnya oleh distribusi Virtual Account 2020.
"Yaitu Rp 1,7 juta per jamaah untuk lunas tunda jamaah dan sisanya subsidi nilai manfaat tahun berjalan kurang lebih Rp 7,46 juta per jemaah. Sehingga BPIH saldo setoran jamaah sebesar Rp 36,94 juta per jamaah," katanya.